Cara Membuat Perjanjian Pisah Harta dan Untung Ruginya
4 menit baca
Perjanjian pisah harta adalah sebuah dokumen hukum yang sering disebut dalam persyaratan pengajuan pinjaman di bank, selain perjanjian pranikah. Dokumen ini dibuat oleh pasangan sebelum menikah dengan tujuan untuk memisahkan harta dan aset yang dimiliki oleh masing-masing individu dalam pernikahan. Artikel ini akan membahas secara rinci tentang perjanjian pisah harta, mulai dari definisi, manfaat, hingga langkah-langkah pembuatannya.
Apa Itu Perjanjian Pisah Harta & Dasar Hukumnya
Perjanjian pisah harta adalah sebuah kesepakatan yang mengatur tentang kepemilikan harta antara suami dan istri. Dengan perjanjian ini, kedua pihak sepakat untuk memisahkan harta masing-masing.
Perjanjian pisah harta diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam UU Perkawinan, perjanjian pisah harta diklasifikasikan sebagai Perjanjian Perkawinan yang diatur dalam Pasal 29.
Dalam Pasal 29 ayat (1) disebutkan bahwa:
“Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.”
Berdasarkan aturan ini, pasangan suami istri dapat membuat perjanjian mengenai pemisahan harta sebelum atau selama perkawinan berlangsung, yang akan berlaku selama masa perkawinan tersebut.
Hanya saja, perjanjian ini tidak bisa disahkan apabila salah satu atau keduanya melanggar batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan. Selain itu, perjanjian berlaku sejak pernikahan berlangsung dan tidak bisa diubah kecuali atas kesepakatan kedua pihak.
Baca Juga: Financial Planning: Pengertian, Manfaat, & Cara Membuatnya
Fungsi dan Manfaat Perjanjian Pisah Harta
Perjanjian pisah harta bukan hanya sekedar dokumen hukum, melainkan juga instrumen yang memberikan perlindungan dan kepastian bagi pasangan suami istri. Manfaat dari perjanjian ini dapat dirasakan dalam berbagai aspek kehidupan pernikahan, mulai dari pengelolaan keuangan hingga perlindungan aset pribadi. Berikut adalah beberapa fungsi dan manfaat utama dari perjanjian pisah harta.
-
Perlindungan Aset Pribadi
Perjanjian pisah harta memungkinkan masing-masing pasangan untuk melindungi aset pribadi yang dimiliki sebelum pernikahan. Dengan adanya pemisahan harta, aset-aset tersebut tidak akan tercampur dengan harta bersama, sehingga tetap menjadi milik pribadi dan tidak terpengaruh oleh kondisi finansial pasangan.
-
Menghindari Konflik Finansial
Dalam pernikahan, konflik finansial sering kali menjadi sumber masalah. Perjanjian pisah harta dapat mengurangi potensi konflik ini dengan memberikan kejelasan mengenai kepemilikan harta dan tanggung jawab keuangan masing-masing pihak. Dengan demikian, pasangan dapat fokus pada hubungan mereka tanpa harus khawatir tentang masalah finansial.
-
Perlindungan terhadap Utang
Perjanjian ini juga melindungi salah satu pihak dari tanggung jawab atas utang yang dibuat oleh pasangan lainnya. Misalnya, jika salah satu pasangan memiliki utang pribadi, perjanjian pisah harta memastikan bahwa utang tersebut tidak akan mempengaruhi harta milik pasangan lainnya.
Baca Juga: 10 Cara Melunasi Utang dengan Cepat Anti Terlilit
-
Kejelasan dan Transparansi
Perjanjian pisah harta memberikan kejelasan dan transparansi mengenai kondisi keuangan masing-masing pihak. Dengan mengetahui hak dan kewajiban masing-masing, pasangan dapat merencanakan keuangan keluarga dengan lebih baik dan menghindari ketidakpastian di masa depan.
-
Mengatur Warisan
Perjanjian ini juga mempermudah pengaturan warisan dan hak-hak ahli waris. Bagi pasangan yang memiliki anak dari pernikahan sebelumnya, perjanjian pisah harta dapat memastikan bahwa hak-hak waris anak-anak tersebut tetap terlindungi dan diatur dengan jelas.
Cara Membuat Perjanjian Pisah Harta
Perjanjian pisah harta dapat dibuat sebelum atau setelah pernikahan berlangsung, namun harus disahkan di hadapan notaris supaya bisa mendapatkan kekuatan hukum. Berikut langkah-langkah yang perlu diikuti dalam pembuatan perjanjian pisah harta:
-
Mengumpulkan Persyaratan
Secara garis besar, terdapat beberapa dokumen yang harus Anda siapkan untuk membuat akta perjanjian pisah harta, yaitu:
- KTP dan Kartu Keluarga (KK) masing-masing pasangan
- Akta Nikah, jika sudah menikah
- Paspor atau KITAS, jika salah satu pasangan adalah warga negara asing (WNA)
-
Mengunjungi Kantor Notaris
Pasangan harus datang ke kantor notaris dengan membawa semua dokumen yang diperlukan. Di sana, pasangan akan diminta menandatangani minuta Akta Perjanjian di hadapan notaris.
-
Pembuatan dan Penyerahan Salinan Akta
Notaris akan membuat salinan akta perjanjian dan menyerahkannya kepada masing-masing pihak. Salinan ini menjadi bukti sah dari perjanjian yang telah disepakati.
-
Pendaftaran di Instansi Terkait
Akta yang telah ditandatangani akan didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. Untuk pasangan beragama Islam, perjanjian ini juga akan dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) dalam buku nikah.
-
Biaya Pembuatan
Biaya pembuatan perjanjian pisah harta bervariasi tergantung pada daerah dan jasa notaris. Umumnya, biaya yang perlu disiapkan berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp5 juta.
Baca Juga: 7 Cara Mengatur Keuangan Keluarga dengan Bijak dan Efektif
Awas Investasi Bodong! Investasi #TransparanBikinAman Hanya di Bizhare
Seiring makin banyaknya kasus investasi bodong di Indonesia, Bizhare, platform securities crowdfunding nomor 1 di Indonesia berkomitmen untuk menjunjung asas transparansi dan keamanan secara end-to-end.
Melalui Bizhare, Anda dapat berinvestasi dalam aneka bisnis franchise dengan lebih percaya diri. Dukungan dari Bizhare dalam menerapkan tips-tips aman bertransaksi online, seperti menggunakan sistem pembayaran yang terverifikasi dan memeriksa track record bisnis, berhasil memberikan kepastian bahwa investasi Anda dilakukan sesuai dengan prosedur yang benar dan dijamin terhindar dari risiko penipuan.
Secara rutin, Bizhare juga melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap bisnis-bisnis tersebut secara berkala. Laporan keuangan tiap bisnis juga selalu diterbitkan tiap bulan agar bisa dipantau oleh para investor.
Hal ini merupakan komitmen Bizhare agar para investor, baik lama maupun baru, bisa terus berinvestasi di Bizhare, karena seperti slogan andalannya, #TransparanBikinAman.
Baca Lengkap: Skema Investasi Bisnis & Pendanaan di Bizhare, Transparan & Aman!
Tak heran, berkat konsistensi Bizhare dalam menjunjung transparansi dan keamanan berinvestasi, Bizhare berhasil mendapatkan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor SK: 38/D.04/2021 sebagai Penyelenggara Securities Crowdfunding. Artinya, Bizhare beroperasi sesuai dengan standar dan regulasi yang ketat.
Bizhare juga sudah mendapatkan Sertifikasi ISO/IEC 27001:2013 dari Société Générale de Surveillance (SGS), auditor independen yang terdaftar resmi di Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Dengan demikian, Bizhare memastikan bahwa data investor aman dan tidak akan bocor.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai #TransparanBikinAman, silakan tekan button di bawah ini.