17 July 2024
4 menit baca

Penghasilan Bruto: Pengertian, Komponen, dan Cara Menghitungnya

4 menit baca

Penghasilan Bruto adalah

 

Penghasilan bruto adalah salah satu komponen penting setiap mengurus pajak penghasilan. Lalu kira-kira apa itu penghasilan bruto dan bagaimana cara menghitung penghasilan bruto? Berikut ulasan lengkapnya!

 

Apa Itu Penghasilan Bruto?

 

Penghasilan bruto adalah jumlah total pendapatan yang diterima oleh seorang individu atau perusahaan sebelum dikurangi dengan pajak, potongan, atau biaya lainnya. Penghasilan ini mencakup semua sumber pendapatan yang diterima dalam suatu periode tertentu, baik dari gaji, tunjangan, bonus, maupun pendapatan lain yang diperoleh.

 

Berbeda dengan take home pay, penghasilan bruto sering kali menjadi acuan awal dalam perhitungan pajak dan evaluasi finansial. Dalam konteks karyawan, penghasilan bruto mencakup semua kompensasi yang diterima sebelum adanya potongan untuk pajak penghasilan, asuransi, atau dana pensiun.

 

Dasar Hukum Pengenaan Penghasilan Bruto

 

Terdapat dua dasar hukum yang mengatur pengenaan penghasilan bruto di Indonesia, yakni merujuk pada sebagai berikut:

 

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 tentang Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). 

 

Baca Juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) & Simulasinya

 

Komponen Penghasilan Bruto

 

Penghasilan bruto terdiri dari beberapa komponen utama yang merupakan bagian dari total pendapatan seorang karyawan. Berikut adalah komponen-komponen penghasilan bruto.

 

  • Gaji Pokok

Gaji pokok adalah upah dasar yang diberikan kepada karyawan sesuai dengan kesepakatan kerja atau kontrak kerja. Gaji pokok merupakan bagian utama dari penghasilan bruto dan biasanya tetap setiap bulan.

 

  • Tunjangan

Tunjangan adalah tambahan penghasilan yang diberikan di luar gaji pokok. Tunjangan bisa beragam jenisnya, seperti tunjangan transportasi, tunjangan makan, tunjangan kesehatan, dan tunjangan keluarga. Tunjangan ini bertujuan untuk menutupi biaya tambahan yang dikeluarkan oleh karyawan.

 

Baca Juga: Daftar Jenis Tunjangan Karyawan dalam Suatu Perusahaan

 

  • Bonus dan Insentif

Bonus dan insentif adalah penghargaan tambahan yang diberikan kepada karyawan berdasarkan kinerja atau pencapaian tertentu. Bonus biasanya diberikan pada akhir tahun atau setelah mencapai target tertentu, sedangkan insentif bisa diberikan secara periodik sesuai dengan pencapaian kinerja bulanan atau kuartalan.

 

  • Lembur

Lembur adalah upah tambahan yang diberikan kepada karyawan yang bekerja melebihi jam kerja normal. Besaran lembur biasanya dihitung berdasarkan waktu kerja tambahan dan tarif yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

 

  • Komisi

Komisi adalah pembayaran yang diberikan kepada karyawan berdasarkan penjualan atau pencapaian target tertentu. Komisi biasanya diberikan kepada karyawan yang bekerja di bidang penjualan atau pemasaran dan dihitung berdasarkan persentase dari penjualan yang berhasil dilakukan.

 

Cara Menghitung Penghasilan Bruto

 

Menghitung penghasilan bruto relatif sederhana karena melibatkan penjumlahan dari semua komponen pendapatan yang diterima. Berikut cara sekaligus contohnya.

 

Misalnya, Ibu Rina bekerja di perusahaan B dengan gaji pokok Rp9.000.000 per bulan. Ia juga menerima tunjangan transportasi Rp1.000.000, tunjangan makan Rp500.000, dan bonus bulanan sebesar Rp1.500.000.

 

  • Jumlahkan Seluruh Penghasilan Per Bulan

 

Gaji pokok: Rp9.000.000

Tunjangan transportasi: Rp1.000.000

Tunjangan makan: Rp500.000

Bonus bulanan: Rp1.500.000

 

Total penghasilan bruto per bulan = Rp9.000.000 + Rp1.000.000 + Rp500.000 + Rp1.500.000 = Rp12.000.000

 

  • Hitung Penghasilan Bruto Tahunan

 

Total penghasilan bruto per bulan: Rp12.000.000

Penghasilan bruto tahunan = Rp12.000.000 x 12 = Rp144.000.000

 

  • Kurangi Penghasilan dengan Biaya atau Kewajiban

 

Setiap bulan, Ibu Rina memiliki potongan untuk asuransi kesehatan sebesar Rp500.000 dan kontribusi pensiun Rp1.000.000.

 

Total potongan per bulan = Rp500.000 + Rp1.000.000 = Rp1.500.000

Penghasilan bersih per bulan = Rp12.000.000 – Rp1.500.000 = Rp10.500.000

 

  • Hitung Penghasilan Bersih Tahunan

 

Penghasilan bersih per bulan: Rp10.500.000

Penghasilan bersih tahunan = Rp10.500.000 x 12 = Rp126.000.000

 

  • Tentukan Status Wajib Pajak

 

Misalnya, Ibu Rina berstatus kawin tetapi belum memiliki anak, maka status wajib pajaknya adalah K/0.

 

  • Tambahkan Penghasilan Kena Pajak (PKP)

 

Status wajib pajak K/0 memiliki PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sebesar Rp58.500.000.

Total penghasilan bruto tahunan Ibu Rina = Rp126.000.000

Total penghasilan kena pajak (PKP) = Rp126.000.000 – Rp58.500.000 = Rp67.500.000

 

Dengan demikian, penghasilan bruto tahunan Ibu Rina setelah dikurangi PTKP adalah Rp67.500.000. Proses ini membantu dalam menentukan jumlah pendapatan yang akan dikenakan pajak, sehingga memudahkan dalam pengelolaan keuangan pribadi dan perhitungan pajak yang harus dibayarkan.

 

Baca Juga: 15 Cara Mendapatkan Passive Income di Tahun 2024, Mudah!

 

Awas Investasi Bodong! Investasi #TransparanBikinAman Hanya di Bizhare

 

Seiring makin banyaknya kasus investasi bodong di Indonesia, Bizhare, platform securities crowdfunding nomor 1 di Indonesia berkomitmen untuk menjunjung asas transparansi dan keamanan secara end-to-end.

 

Melalui Bizhare, Anda dapat berinvestasi dalam aneka bisnis franchise dengan lebih percaya diri. Dukungan dari Bizhare dalam menerapkan tips-tips aman bertransaksi online, seperti menggunakan sistem pembayaran yang terverifikasi dan memeriksa track record bisnis, berhasil memberikan kepastian bahwa investasi Anda dilakukan sesuai dengan prosedur yang benar dan dijamin terhindar dari risiko penipuan.

 

Secara rutin, Bizhare juga melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap bisnis-bisnis tersebut secara berkala. Laporan keuangan tiap bisnis juga selalu diterbitkan tiap bulan agar bisa dipantau oleh para investor.

 

Hal ini merupakan komitmen Bizhare agar para investor, baik lama maupun baru, bisa terus berinvestasi di Bizhare, karena seperti slogan andalannya, #TransparanBikinAman.

 

Baca Lengkap: Skema Investasi Bisnis & Pendanaan di Bizhare, Transparan & Aman!

 

Tak heran, berkat konsistensi Bizhare dalam menjunjung transparansi dan keamanan berinvestasi, Bizhare berhasil mendapatkan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor SK: 38/D.04/2021 sebagai Penyelenggara Securities Crowdfunding. Artinya, Bizhare beroperasi sesuai dengan standar dan regulasi yang ketat.

 

Bizhare juga sudah mendapatkan Sertifikasi ISO/IEC 27001:2013 dari Société Générale de Surveillance (SGS), auditor independen yang terdaftar resmi di Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Dengan demikian, Bizhare memastikan bahwa data investor aman dan tidak akan bocor. 

 

Untuk informasi lebih lengkap mengenai #TransparanBikinAman, silakan tekan button di bawah ini.

 

#TransparanBikinAman Sekarang

238 Reads
Author: Bizhare Contributor
75 Suka