15 May 2024
4 menit baca

Apa Itu Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?

4 menit baca

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

 

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu instrumen pajak yang memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara. PPN dikenal sebagai pajak tidak langsung yang dikenakan pada setiap tahap produksi dan distribusi barang maupun jasa. Melalui mekanisme ini, PPN menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang signifikan.

 

Apa itu Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?

 

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas penjualan barang dan jasa di Indonesia. PPN dikenakan atas setiap tahap perpindahan barang dan/atau jasa dari produsen ke konsumen akhir. 

 

Dasar hukum PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. PPN merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang penting dan digunakan untuk pembangunan negara serta penyediaan fasilitas umum bagi masyarakat.

 

Baca Juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) & Simulasinya

 

Objek PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

 

Dilansir situs Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, beberapa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau Objek PPN adalah sebagai berikut.

 

  1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
  2. Impor BKP dan/atau pemanfaatan JKP/BKP Tak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
  3. Ekspor BKP dan/atau JKP.
  4. Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan.
  5. Penyerahan aktiva oleh PKP yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.

 

Baca Juga: Peran dan Fungsi Konsultan Pajak untuk Bisnis Anda

 

Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

 

Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) ditetapkan dalam Undang-Undang No. 42 tahun 2009 pasal 7, yang kemudian diubah oleh Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) pada bab IV pasal 7 ayat (1). Berikut adalah poin-poin terkait tarif PPN:

 

  1. Tarif PPN adalah 11% (sebelas persen).
  2. Tarif PPN akan naik menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.
  3. Perubahan tarif PPN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).

 

Selain itu, dalam undang-undang yang baru tersebut, disebutkan bahwa barang-barang kebutuhan pokok yang banyak dibutuhkan oleh masyarakat, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pendidikan, dan jasa pelayanan sosial mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.

 

Apa Saja yang Tidak Termasuk Objek PPN?

 

Dilansir situs Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, berikut adalah barang dan jasa yang tidak termasuk objek PPN:

 

  1. Barang hasil pertambangan, penggalian, dan pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
  2. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai; garam, baik yang beryodium maupun tidak; daging segar; telur; susu; buah-buahan segar; dan sayur-sayuran segar.
  3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, kecuali yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering.
  4. Uang, emas batangan, dan surat berharga seperti saham dan obligasi.
  5. Minyak mentah.
  6. Gas bumi, kecuali gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat.
  7. Panas bumi.
  8. Asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar, garam batu, grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat, talk, tanah serap, tanah diatome, tanah liat, tawas, tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit.
  9. Bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.

 

Baca Juga: Mengenal Instrumen Investasi, Jangka Waktu, Hingga Jenis-Jenisnya

 

Manfaat Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

 

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) memiliki beberapa manfaat, antara lain:

 

  • Sumber Pendapatan Negara

PPN menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang signifikan. Pendapatan ini dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

 

  • Pengaturan Konsumsi

PPN dapat menjadi instrumen untuk mengatur pola konsumsi masyarakat. Dengan memberlakukan tarif PPN yang berbeda untuk barang-barang tertentu, pemerintah dapat mendorong masyarakat untuk mengonsumsi barang yang dianggap lebih penting atau mengurangi konsumsi barang yang dianggap merugikan.

 

  • Mendorong Kepatuhan Pajak

PPN dapat membantu mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Sebagai pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual-beli, PPN lebih mudah untuk dipantau dan dikelola oleh pemerintah.

 

  • Pemerataan Pendapatan

Melalui PPN, pemerintah dapat mengumpulkan dana dari berbagai lapisan masyarakat, baik dari kalangan atas maupun bawah. Hal ini dapat membantu dalam pemerataan pendapatan dan mendukung program-program pengentasan kemiskinan.

 

  • Perlindungan Industri Dalam Negeri

Dengan memberlakukan tarif PPN yang berbeda untuk barang impor, pemerintah dapat memberikan perlindungan terhadap industri dalam negeri agar tetap dapat bersaing dengan barang-barang impor.

 

  • Stabilitas Ekonomi

PPN juga dapat membantu menjaga stabilitas ekonomi dengan mengatur permintaan dan penawaran barang. Dengan mengontrol konsumsi melalui tarif PPN, pemerintah dapat mengendalikan inflasi dan meminimalkan fluktuasi ekonomi.

 

Kesimpulannya, PPN memiliki manfaat sebagai sumber pendapatan negara, mendorong kepatuhan pajak, mengatur keseimbangan ekonomi, dan mendorong produksi dalam negeri. Penerapan PPN dapat diilustrasikan dengan contoh perusahaan yang memproduksi meja. Dengan demikian, pemahaman tentang PPN menjadi penting dalam konteks ekonomi dan bisnis.

 

Baca Juga: Opportunity Cost: Pengertian, Contoh, dan Cara Menghitungnya

 

Awas Investasi Bodong! Investasi #TransparanBikinAman Hanya di Bizhare

 

Seiring makin banyaknya kasus investasi bodong di Indonesia, Bizhare, platform securities crowdfunding nomor 1 di Indonesia berkomitmen untuk menjunjung asas transparansi dan keamanan secara end-to-end.

 

Melalui Bizhare, Anda dapat berinvestasi dalam proyek-proyek properti yang menjanjikan dengan lebih percaya diri. Dukungan dari Bizhare dalam menerapkan tips-tips aman bertransaksi online, seperti menggunakan sistem pembayaran yang aman dan memeriksa track record bisnis, berhasil memberikan kepastian bahwa investasi Anda dilakukan sesuai dengan prosedur yang benar dan dijamin terhindar dari risiko penipuan.

 

Secara rutin, Bizhare juga melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap bisnis-bisnis tersebut secara berkala. Laporan keuangan tiap bisnis juga selalu diterbitkan tiap bulan agar bisa dipantau oleh para investor.

 

Hal ini merupakan komitmen Bizhare agar para investor, baik lama maupun baru, bisa terus berinvestasi di Bizhare, karena seperti slogan andalannya, #TransparanBikinAman.

 

Tak heran, berkat konsistensi Bizhare dalam menjunjung transparansi dan keamanan berinvestasi, Bizhare berhasil mendapatkan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor SK: 38/D.04/2021 sebagai Penyelenggara Securities Crowdfunding. Artinya, Bizhare beroperasi sesuai dengan standar dan regulasi yang ketat.

 

Bizhare juga sudah mendapatkan Sertifikasi ISO/IEC 27001:2013 dari Société Générale de Surveillance (SGS), auditor independen yang terdaftar resmi di Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Dengan demikian, Bizhare memastikan bahwa data investor aman dan tidak akan bocor. 

 

Untuk informasi lebih lengkap mengenai #TransparanBikinAman, silakan tekan button di bawah ini.

 

#TransparanBikinAman Sekarang

2009 Reads
Author: Bizhare Contributor
233 Suka