Amnesti Pajak: Pengertian, Manfaat, dan Syaratnya
5 menit baca
Amnesti pajak merupakan salah satu program yang ditawarkan oleh pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang memiliki ketidakpatuhan dalam melaporkan pajaknya. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang amnesti pajak, termasuk manfaat, prosesnya, serta pentingnya bagi wajib pajak dan perekonomian suatu negara.
Apa itu Amnesti Pajak?
Amnesti pajak adalah program yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mendeklarasikan harta dan membayar pajak yang seharusnya mereka bayar tanpa adanya sanksi pidana.
Tujuan dari amnesti pajak adalah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mengurangi tingkat pengemplangan pajak, serta meningkatkan penerimaan pajak bagi negara. Dalam amnesti pajak, biasanya diberikan insentif berupa pengurangan atau penghapusan sebagian dari sanksi administrasi dan bunga pajak yang seharusnya dibayar.
Sementara itu, menurut Direktorat Jenderal Pajak, amnesti pajak adalah penghapusan kewajiban pajak yang seharusnya dibayarkan, tanpa adanya sanksi administrasi maupun pidana dalam bidang perpajakan.
Proses ini melibatkan pengungkapan harta serta pembayaran uang tebusan. Dengan mengikuti program amnesti pajak, seseorang dengan sukarela mengungkapkan harta yang sebelumnya belum dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam mengikuti amnesti pajak, tarif yang dikenakan lebih rendah dibandingkan jika seseorang harus membayar sanksi atau denda pajak saat dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini berlaku terutama jika terbukti bahwa seseorang melakukan pengemplangan pajak saat pemeriksaan dilakukan, yang dapat berujung pada hukuman penjara.
Syarat-syarat mengungkapkan harta dan membayar uang tebusan ini diatur dalam Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak. Oleh karena itu, bagi yang ingin memanfaatkan amnesti pajak, harus bersedia untuk mengungkapkan seluruh harta yang dimiliki serta membayar uang tebusan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) & Simulasinya
Persyaratan Pengajuan Amnesti Pajak
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak untuk mengajukan amnesti pajak:
- Sudah terdaftar dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Membayar dan melunasi seluruh uang tebusan.
- Melunasi seluruh tunggakan pajak.
- Melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi wajib pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau catatan penyidikan.
- Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh terakhir bagi wajib pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
- Mencabut permohonan:
- Pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
- Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang.
- Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak dan Surat Keputusan Keberatan Pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar.
- Banding Gugatan Peninjauan Kembali, dalam hal wajib pajak sedang mengajukan permohonan dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.
- Akan menginvestasikan harta bersih di dalam negeri atau ke instrumen Surat Berharga Negara (SBN), atau tidak melakukan investasi di dalam negeri tapi dengan tarif lebih tinggi.
Baca Juga: Apa Itu Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?
Subjek Amnesti Pajak
Pastinya Anda bertanya-tanya, siapa saja yang dapat mengambil bagian dalam program amnesti pajak atau tax amnesty?
Subjek tax amnesty mencakup setiap wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh).
Lalu kira-kira, apa yang harus dilaporkan dalam program tax amnesty ini?
Dalam tax amnesty, wajib pajak diharuskan untuk melaporkan aset-aset seperti rumah, kendaraan, tabungan, dan lain-lain.
Keuntungan dari partisipasi dalam program amnesti pajak ini adalah penghapusan seluruh kewajiban pajak yang belum diselesaikan, termasuk Pajak Penghasilan (PPh), PPN, PPnBM, serta sanksi administratif seperti denda dan sanksi pidana.
Dengan mengikuti program tax amnesty, wajib pajak juga akan terbebas dari pemeriksaan terkait kekayaan yang dimilikinya.
Baca Juga: Opportunity Cost: Pengertian, Contoh, dan Cara Menghitungnya
Wajib Pajak yang Tidak Dapat Mengikuti Tax Amnesty
Sementara ada wajib pajak yang memenuhi syarat untuk mengikuti amnesti pajak, ada pula wajib pajak yang tidak memenuhi syarat.
Wajib pajak yang tidak dapat mengikuti tax amnesty meliputi:
- Wajib pajak yang sedang dalam proses penyidikan dan telah selesai proses penyidikan (P-21).
- Wajib pajak yang sedang menjalani proses peradilan.
- Wajib pajak yang sedang menjalani hukuman pidana di bidang perpajakan.
Baca Juga: PB1 (Pajak Restoran): Panduan Lengkap dan Cara Menghitungnya
Manfaat Amnesti Pajak Bagi Peserta
Amnesti pajak memberikan manfaat yang signifikan bagi peserta yang ingin membersihkan kewajiban pajak mereka dan meningkatkan kepatuhan pajak.
-
Penghapusan Sanksi
Peserta amnesti pajak akan mendapatkan penghapusan sanksi administrasi maupun pidana atas keterlambatan pembayaran pajak.
-
Penghapusan Pajak Terutang
Seluruh kewajiban pajak yang belum dibayar bisa dihapuskan dengan mengikuti program amnesti pajak, termasuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
-
Tarif Khusus
Tarif yang dikenakan dalam amnesti pajak umumnya lebih rendah daripada tarif yang berlaku dalam pembayaran pajak biasa.
-
Pembebasan dari Pemeriksaan
Peserta amnesti pajak tidak akan diperiksa lebih lanjut terkait kekayaan yang dimilikinya.
-
Penyumbangan untuk Pembangunan
Pembayaran pajak melalui amnesti pajak akan membantu meningkatkan penerimaan negara yang dapat digunakan untuk pembangunan dan program-program lainnya.
-
Kepatuhan Pajak
Program amnesti pajak dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak yang seharusnya dibayarkan.
-
Kemudahan Administrasi
Proses pengajuan amnesti pajak biasanya lebih mudah dan cepat dibandingkan dengan proses pemeriksaan pajak biasa.
Kesimpulannya, amnesti pajak adalah program yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk membersihkan kewajiban pajak yang belum diselesaikan tanpa dikenai sanksi administrasi maupun pidana. Peserta amnesti pajak dapat menghapuskan pajak terutang, membayar tarif yang lebih rendah daripada tarif biasa, serta terbebas dari pemeriksaan terkait kekayaan yang dimilikinya.
Program ini juga membantu meningkatkan kepatuhan pajak dan menyumbang untuk pembangunan negara. Dengan demikian, amnesti pajak memberikan manfaat besar bagi peserta yang ingin memperbaiki kepatuhan pajaknya dan membersihkan kewajiban pajak yang belum diselesaikan.
Baca Juga: Pajak Progresif: Pengertian, Contoh, Cara Menghitungnya
Awas Investasi Bodong! Investasi #TransparanBikinAman Hanya di Bizhare
Seiring makin banyaknya kasus investasi bodong di Indonesia, Bizhare, platform securities crowdfunding nomor 1 di Indonesia berkomitmen untuk menjunjung asas transparansi dan keamanan secara end-to-end.
Melalui Bizhare, Anda dapat berinvestasi dalam proyek-proyek properti yang menjanjikan dengan lebih percaya diri. Dukungan dari Bizhare dalam menerapkan tips-tips aman bertransaksi online, seperti menggunakan sistem pembayaran yang aman dan memeriksa track record bisnis, berhasil memberikan kepastian bahwa investasi Anda dilakukan sesuai dengan prosedur yang benar dan dijamin terhindar dari risiko penipuan.
Secara rutin, Bizhare juga melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap bisnis-bisnis tersebut secara berkala. Laporan keuangan tiap bisnis juga selalu diterbitkan tiap bulan agar bisa dipantau oleh para investor.
Hal ini merupakan komitmen Bizhare agar para investor, baik lama maupun baru, bisa terus berinvestasi di Bizhare, karena seperti slogan andalannya, #TransparanBikinAman.
Tak heran, berkat konsistensi Bizhare dalam menjunjung transparansi dan keamanan berinvestasi, Bizhare berhasil mendapatkan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor SK: 38/D.04/2021 sebagai Penyelenggara Securities Crowdfunding. Artinya, Bizhare beroperasi sesuai dengan standar dan regulasi yang ketat.
Bizhare juga sudah mendapatkan Sertifikasi ISO/IEC 27001:2013 dari Société Générale de Surveillance (SGS), auditor independen yang terdaftar resmi di Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Dengan demikian, Bizhare memastikan bahwa data investor aman dan tidak akan bocor.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai #TransparanBikinAman, silakan tekan button di bawah ini.