Saham Syariah: Pengertian, Keuntungan, & Prospeknya
5 menit baca
Investasi saham syariah merupakan salah satu pilihan investasi yang semakin populer di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, investasi jenis ini telah menarik minat banyak investor yang ingin berinvestasi secara bertanggung jawab sesuai dengan nilai-nilai agama. Berikut ulasan lengkapnya!
Apa itu Saham Syariah?
Dilansir IDX Islamic, saham syariah merupakan efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal. Definisi saham dalam konteks saham syariah merujuk kepada definisi saham pada umumnya yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan OJK lainnya.
Bisa disimpulkan bahwa saham syariah adalah efek yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Prinsip-prinsip ini melarang aktivitas bisnis yang dianggap haram, seperti perjudian, minuman keras, atau industri yang berkaitan dengan babi.
Saham-saham syariah dipilih berdasarkan kriteria-kriteria tertentu yang sesuai dengan syariah, seperti rasio utang terhadap modal, jenis bisnis perusahaan, dan sumber pendapatan perusahaan. Investasi dalam saham syariah sesuai dengan prinsip bagi hasil, di mana investor memperoleh keuntungan berdasarkan keberhasilan perusahaan, bukan dari bunga atau aktivitas haram lainnya.
Baca Juga: Apa itu Sukuk: Pengertian, Jenis, dan Cara Membelinya
Kriteria Saham Syariah di Indonesia
Secara garis besar, ada dua jenis saham syariah yang diakui di Indonesia, yakni:
- Saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahan publik syariah berdasarkan peraturan OJK no. 17/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah berupa Saham oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah (klik selengkapnya).
- Saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah (klik selengkapnya).
Dilansir dari situs resmi IDX, saham-saham syariah yang ada di pasar modal syariah Indonesia, baik yang terdaftar di BEI maupun tidak, dimasukkan ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK secara berkala, setiap bulan Mei dan November.
Saat ini, kriteria seleksi saham syariah oleh OJK meliputi beberapa hal, antara lain:
- Emiten tidak boleh melakukan kegiatan usaha yang dianggap sebagai perjudian atau perdagangan yang dilarang menurut syariah, seperti perdagangan tanpa penyerahan barang/jasa atau perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu.
- Emiten tidak boleh terlibat dalam jasa keuangan ribawi, seperti bank berbasis bunga atau perusahaan pembiayaan berbasis bunga.
- Emiten tidak boleh terlibat dalam jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), seperti asuransi konvensional.
- Emiten tidak boleh memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, atau menyediakan barang atau jasa yang dianggap haram zatnya (haram li-dzatihi), haram bukan karena zatnya (haram lighairihi) menurut fatwa DSN MUI, atau barang atau jasa yang merusak moral dan/atau bersifat mudarat.
- Emiten tidak boleh melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah).
Selain itu, emiten juga harus memenuhi rasio-rasio keuangan tertentu, seperti total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak boleh lebih dari 45%, atau total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha dan pendapatan lainnya tidak boleh lebih dari 10%.
Baca Juga: Akad Sukuk, Pentingnya Memahami Kontrak Investasi Islami
Keuntungan Investasi Saham Syariah
Investasi dalam saham syariah memiliki beberapa keuntungan yang menarik, antara lain:
-
Prinsip Syariah
Saham syariah dipilih berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam, sehingga investor dapat berinvestasi sesuai dengan keyakinan dan nilai-nilai mereka.
-
Potensi Keuntungan
Meskipun saham syariah mengikuti prinsip syariah, mereka tetap memiliki potensi untuk memberikan keuntungan yang kompetitif seperti saham konvensional.
-
Diversifikasi Portofolio
Investasi dalam saham syariah memungkinkan investor untuk diversifikasi portofolio mereka, mengurangi risiko terkait dengan investasi tunggal.
-
Peningkatan Kualitas Investasi
Kriteria seleksi saham syariah yang ketat, seperti larangan terhadap perusahaan yang terlibat dalam kegiatan haram, dapat meningkatkan kualitas investasi.
-
Transparansi dan Akuntabilitas
Perusahaan yang sahamnya termasuk dalam daftar efek syariah harus memenuhi kriteria-kriteria yang ketat, sehingga transparansi dan akuntabilitas perusahaan cenderung lebih tinggi.
-
Pemberdayaan Ekonomi
Investasi dalam saham syariah dapat memberdayakan ekonomi umat Islam, karena mendukung pertumbuhan perusahaan yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah.
Baca Juga: Risiko Investasi Sukuk dan Cara Mitigasinya
Daftar Prospek Saham Syariah di Indonesia 2024
Pada 24 November 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Daftar Efek Syariah (DES) untuk periode II tahun 2023. DES ini merupakan acuan bagi pelaku industri pasar modal dalam mengidentifikasi saham-saham syariah.
Saham-saham yang terdapat dalam DES dianggap sebagai saham syariah. Penentuan saham-saham syariah untuk Jakarta Islamic Index (JII) juga mengacu pada DES, terutama dalam tahap evaluasi indeks saham syariah.
Jakarta Islamic Index (JII) merupakan indeks saham syariah pertama di pasar modal Indonesia, diluncurkan pada 3 Juli 2000. Indeks ini terdiri dari 30 saham syariah dengan kapitalisasi pasar tinggi dan likuid yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Seleksi saham-saham syariah untuk JII dilakukan oleh BEI. Kriteria likuiditas yang digunakan dalam seleksi 30 saham konstituen JII adalah sebagai berikut:
- Saham-saham syariah harus tercatat selama 6 bulan terakhir dalam Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).
- Dipilih 60 saham berdasarkan rata-rata kapitalisasi pasar tertinggi selama 1 tahun terakhir.
- Dari 60 saham tersebut, dipilih 30 saham berdasarkan rata-rata nilai transaksi harian di pasar regular tertinggi.
- 30 saham yang tersisa merupakan saham yang terpilih.
Berikut adalah daftar saham yang termasuk dalam JII untuk periode 1 Desember 2023 hingga 31 Mei 2024, dilansir situs resmi IDX Islamic:
Saham Syariah yang Masuk JII (periode 1 Desember 2023 s.d. 31 Mei 2024)
- ACES
- ADMR
- ADRO
- AKRA
- ANTM
- ASII
- BRIS
- BRMS
- CPIN
- EMTK
- EXCL
- GOTO
- ICBP
- INCO
- INDF
- INKP
- INTP
- ITMG
- KLBF
- MAPI
- MDKA
- MIKA
- PGAS
- PTBA
- SMGR
- TLKM
- TPIA
- UNTR
- UNVR
- WIFI
Saham-saham yang keluar dari JII adalah:
- BRPT
- ESSA
- HRUM
- INDY
- SCMA
Daftar saham dalam indeks JII dapat menjadi panduan bagi investor dalam memilih saham-saham syariah. Namun, investor juga perlu mempertimbangkan faktor-faktor lain seperti kinerja keuangan emiten, kapitalisasi pasar, dan potensi pertumbuhan perusahaan sebelum melakukan investasi.
Crowdfunding, Alternatif Investasi Terbaik 2024 selain Saham Syariah
Crowdfunding adalah metode pengumpulan dana dengan skema patungan yang dilakukan oleh pemilik bisnis atau usaha untuk memulai atau mengembangkan bisnis. Metode ini melibatkan penawaran investasi dalam bentuk saham, sukuk, atau instrumen keuangan lainnya kepada sejumlah kecil investor melalui platform online.
Keuntungan utama dari crowdfunding adalah keragaman pilihan investasi. Anda dapat memilih proyek yang sesuai dengan minat Anda, mulai dari proyek teknologi hingga proyek seni.
Crowdfunding juga memungkinkan Anda untuk berinvestasi dengan jumlah yang sesuai dengan kemampuan finansial Anda. Jumlah minimum yang diperlukan untuk berpartisipasi dalam crowdfunding bisa sangat rendah, membuatnya sangat cocok untuk pemula.
Salah satu platform securities crowdfunding yang sedang naik daun saat ini adalah Bizhare. Bizhare menyediakan layanan investasi dengan jumlah mulai dari Rp10 juta. Secara eksklusif, Bizhare juga menawarkan investasi khusus dengan nilai mulai dari Rp50 juta, tentunya dengan jaminan dividend yield yang lebih besar.
Ada banyak keunggulan yang ditawarkan Bizhare, salah satunya adalah kenyamanan dalam berinvestasi dengan jumlah yang sesuai dengan kemampuan Anda. Selain itu, Bizhare telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang memberikan perlindungan tambahan bagi para investor.
Baca Lengkap: Panduan Berinvestasi di Bizhare
Awas Investasi Bodong! Investasi #TransparanBikinAman Hanya di Bizhare
Seiring makin banyaknya kasus investasi bodong di Indonesia, Bizhare, platform securities crowdfunding nomor 1 di Indonesia berkomitmen untuk menjunjung asas transparansi dan keamanan secara end-to-end.
Melalui Bizhare, Anda dapat berinvestasi dalam aneka bisnis franchise dengan lebih percaya diri. Dukungan dari Bizhare dalam menerapkan tips-tips aman bertransaksi online, seperti menggunakan sistem pembayaran yang terverifikasi dan memeriksa track record bisnis, berhasil memberikan kepastian bahwa investasi Anda dilakukan sesuai dengan prosedur yang benar dan dijamin terhindar dari risiko penipuan.
Secara rutin, Bizhare juga melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap bisnis-bisnis tersebut secara berkala. Laporan keuangan tiap bisnis juga selalu diterbitkan tiap bulan agar bisa dipantau oleh para investor.
Hal ini merupakan komitmen Bizhare agar para investor, baik lama maupun baru, bisa terus berinvestasi di Bizhare, karena seperti slogan andalannya, #TransparanBikinAman.
Baca Lengkap: Skema Investasi Bisnis & Pendanaan di Bizhare, Transparan & Aman!
Tak heran, berkat konsistensi Bizhare dalam menjunjung transparansi dan keamanan berinvestasi, Bizhare berhasil mendapatkan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor SK: 38/D.04/2021 sebagai Penyelenggara Securities Crowdfunding. Artinya, Bizhare beroperasi sesuai dengan standar dan regulasi yang ketat.
Bizhare juga sudah mendapatkan Sertifikasi ISO/IEC 27001:2013 dari Société Générale de Surveillance (SGS), auditor independen yang terdaftar resmi di Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Dengan demikian, Bizhare memastikan bahwa data investor aman dan tidak akan bocor.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai #TransparanBikinAman, silakan tekan button di bawah ini.