Penting! Kenali Perbedaan Saham dan Obligasi Sebelum Berinvestasi
4 menit baca
Saat memasuki dunia investasi, sebagian pasti bertanya-tanya apa perbedaan saham dan obligasi, dua hal ini kerap muncul dalam pilihan dan kini cukup populer dijadikan pilihan seseorang untuk berinvestasi. Keduanya merupakan instrumen investasi di dalam pasar modal. Tidak sedikit investor pemula atau orang awam yang belum paham dengan perbedaan dari saham dan obligasi, namun umumnya dua hal ini punya tujuan yang sama yakni untuk menanam modal atau dana guna mendapatkan keuntungan. Pertama-tama, Anda harus memahami terlebih dahulu apa sebenarnya pengertian saham dan obligasi, sebelum masuk pada pembahasan perbedaannya.
Pengertian Saham
Bila ingin berinvestasi dalam jangka panjang, saham bisa menjadi pilihan Anda. Secara umum, saham merupakan bentuk kepemilikan individu pada sebuah aset perusahaan, biasanya berupa bentuk dokumen. Seseorang yang punya surat saham punya hak atas keuntungan yang didapat dari perusahaan sesuai dengan jumlah lot saham yang masing-masing individu miliki, keuntungan ini disebut dengan dividen. Singkatnya dihitung berdasarkan kuantitas modal yang ditanamkan. Jika Anda memiliki saham di suatu perusahaan, maka Anda sudah jadi bagian sebagai pemilik perusahaan. Saham diterbitkan oleh perusahaan terbuka yang sudah mencatatkan namanya di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Pengertian Obligasi
Obligasi adalah surat utang yang jadi tanda bukti bahwa investor pemegang obligasi sudah memberikan pinjaman atau utang bagi perusahaan penerbit obligasi. Dilengkapi dengan bunga serta informasi jatuh tempo pembayarannya.
Ini adalah surat bukti perjanjian peminjaman dana juga beserta besaran bunga yang harus dibayar oleh pihak penerima obligasi. Singkatnya, dalam instrumen investasi berupa obligasi pemilik berstatus sebagai seorang yang memberikan utang.
Obligasi sendiri dibagi jadi dua yakni korporasi dan juga obligasi pemerintah atau disebut Surat Berharga Negara (SBN).
Lantas apa saja perbedaan saham dan obligasi?
Perbedaan Saham dan Obligasi
Baik saham maupun obligasi memiliki caranya masing-masing dalam menumbuhkan dana yang investor tanamkan. Jadi, penting bagi Anda untuk mengetahui perbedaan di antara keduanya.
Punya Perbedaan Fungsi
Jika Anda punya saham sebuah perusahaan artinya anda punya kuantitas porsi di perusahaan itu. Surat saham yang dimiliki punya fungsi sebagai bukti sah kepemilikan suatu perusahaan. Sedangkan obligasi adalah tanda bukti utang antara penerbit dan pemegang surat. Penerbit surat adalah pemilik utang dan pemegang surat adalah investor. Surat obligasi artinya punya fungsi sebagai bukti piutang.
Batas Masa Berlaku
Saham memiliki hak atas keuntungan dan suara selama perusahaan berdiri. Jadi, selama Anda tidak melepas saham dan bisnis terus berjalan, selama itu juga Anda bisa dibilang sebagai salah satu pemilik atau pemegang saham. Sedangkan obligasi punya masa berlaku yang tercantum dalam suratnya, umumnya jangka menengah 1-3 tahun.
Tingkatan Keuntungan
Keuntungan dari saham sifatnya fluktuatif atau tidak bisa diperkirakan dan dapat berubah sewaktu-waktu, tergantung pada keuntungan yang didapatkan suatu perusahaan. Sedangkan keuntungan obligasi biasanya bisa didapatkan setiap bulan dengan jumlah yang stabil hingga masa berlaku surat perjanjiannya berakhir.
Tingkat Risikonya
Bila Anda yakin dan suka risiko terkait keuntungan yang tidak menentu, maka saham jadi pilihan tepat! Namun, jika Anda ingin mendapat keuntungan yang stabil maka obligasi cenderung lebih cocok untuk Anda.
Perbedaan Harga
Saham punya harga yang juga fluktuatif serta sensitif pada kondisi ekonomi makro dan mikro. Harga saham tergantung pada sentimen pasar jadi akan terus berubah sesuai situasi yang ada. Sedangkan, obligasi punya harga yang cenderung stabil pada tingkat bunga serta inflasi.
Pajak yang Dikenakan
Perbedaan Saham dan Obligasi yang selanjutnya adalah terkait pajak yang dikenakan. Keuntungan dari saham adalah jumlah total setelah dipotong oleh pajak. Sedangkan, untuk bunga obligasi lebih dulu dikeluarkan sebagai biaya, jadi bisa dianggap Anda tidak dikenakan pajak saat berinvestasi dengan obligasi.
Jenis-Jenis dari Saham dan Obligasi
Ada beberapa jenis saham yang bisa Anda jadikan pilihan, mulai dari saham blue chip, saham syariah, hingga saham LQ 45.
Saham Blue Chip
List saham dari perusahaan-perusahaan dengan kondisi keuangan prima, serta perusahaan tersebut telah beroperasi selama bertahun lamanya, seperti:
- PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA)
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI)
- PT Astra International Tbk. (ASII)
Saham Syariah
Suatu saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah jika saham tersebut diterbitkan oleh: Emiten dan Perusahaan Publik yang secara jelas menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah. Mengacu ke salah satu indeks Saham Syariah di IDX, Jakarta Islamic Index, berikut contoh beberapa saham Syariah:
- Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI)
- PT Aneka Tambang Tbk (ANTM)
- PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS)
Saham LQ 45
Kategori ini merupakan 45 saham yang dipilih berdasarkan pertimbangan likuiditas dan kapitalisasi pasar, dengan kriteria-kriteria yang telah ditentukan. Beberapa saham yang masuk Indeks 45 periode November 2022 di antaranya:
- Adaro Energy Indonesia Tbk. (ADRO)
- Sumber Alfaria Trijaya Tbk. (AMRT)
- Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI)
Jenis Obligasi
Kemudian, jenis obligasi yang bisa dijadikan pilihan untuk berinvestasi adalah – Obligasi Tanpa Kupon (Zero Coupon Bonds), Obligasi Kupon Tetap (Fixed Coupon Bonds), Obligasi Kupon Variabel (Variable Coupon Bonds), Obligasi Korporasi (Corporate Bond), Obligasi Pemerintah (Government Bond), Obligasi Ritel, Obligasi Syariah
Contoh Obligasi:
- Obligasi korporasi yaitu obligasi berupa surat utang yang diterbitkan oleh perusahaan swasta nasional termasuk BUMN dan BUMD.
- Surat Utang Negara (SUN) atau surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah sesuai dengan UU No.24/2002, contoh dari obligasi pemerintah adalah SUN.
- Sukuk korporasi yang merupakan instrumen berpendapatan tetap yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan Bapepam & LK Np. IX.A.13 tentang Efek Syariah.
- Efek Beragun Aset (EBA) yang merupakan efek bersifat utang yang diterbitkan dengan Underlying Aset sebagai dasar penerbitan.
Bagaimana? Dari penjelasan Saham dan Obligasi di atas Anda lebih tertarik yang mana? Saham? Obligasi? Atau justru ingin berinvestasi pada keduanya? Eits, sabar dulu ya! Pembahasan Saham dan Obligasi ini belum selesai, karena berikutnya akan ada informasi menarik tentang Efek Saham dan Obligasi yang ada di Securities Crowdfunding, seperti Bizhare.
Saham dan Obligasi di Securities Crowdfunding
Bila tadi kita membahas saham dan obligasi yang ada di Bursa, saat ini pembahasan kita akan mengerucut pada saham dan obligasi yang ada di Securities Crowdfunding, seperti Bizhare. Efek saham yang ada di Securities merupakan kerjasama pendanaan dengan skema kepemilikan saham bisnis dalam bentuk PT, dengan pembagian dividen sesuai persentase saham. Jenis bisnis dan akadnya dapat berupa bisnis konvensional maupun bisnis syariah.
Sedangkan, Efek Obligasi yang ada di Securities Crowdfunding merupakan Surat pengakuan atau pernyataan utang yang diterbitkan oleh Penerbit sebagai pihak yang berutang dan diserahkan kepada pemegang obligasi (investor) yang disertai dengan janji untuk membayar pokok utang beserta imbal hasilnya hingga tanggal jatuh tempo pembayaran, dengan landasan proyek dari Pemerintah, Kementrian, Bank, dan Korporasi Swasta.
Securities Crowdfunding seperti Bizhare hadir untuk membantu dan menjangkau pebisnis UMKM memperoleh permodalan. Jadi, bila Anda ingin berinvestasi Saham maupun Obligasi sekaligus membantu UMKM di Indonesia, bisa melalui Bizhare dengan klik link ini!