Lapor pajak dividen kini jadi tanggung jawab siapa?
2 menit baca
Perlu diketahui, sesuai peraturan POJK, kini Bizhare sebagai penyelenggara tidak lagi melakukan pajak dividen saham bisnis yang anda investasikan. Sehingga per Februari 2021, Bizharian menerima dividen secara penuh alias tanpa potongan dividen.
Meskipun begitu anda tetap memiliki kewajiban bayar/lapor pajak sebagai Wajib Pajak Pribadi, namun kabar bahagianya anda tidak perlu melakukan pelaporan pajak dividen jika anda melakukan investasi ulang. Menarik bukan?
Baca juga: Yuk Cek, Tutorial Laporan Investasi Dividen Orang Pribadi
Kriteria Dividen
Hal ini mengacu kepada pasal 15 PMK-18, terdapat kriteria penghasilan atas Dividen yang merupakan Bukan Objek Pajak antara lain:
- Dividen yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dikecualikan dari Objek PPh dengan syarat harus di investasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam jangka waktu tertentu.
- Dividen yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dikecualikan dari Objek PPh.
Berarti, jika kita tidak menggunakan dividen kita untuk investasi lagi saya harus lapor pajak sendiri dong?
Yup betul sekali, sebagai warga negara yang baik jika anda memutuskan untuk tidak menggunakan dividen anda untuk kembali berinvestasi maka anda berkewajiban melaporkan pajak secara mandiri sehingga anda akan dikenakan pajak sebesar 10% dari dividen yang anda dapatkan
Jadi bagaimana? Pilih investasi kembali atau lapor pajak mandiri?
Pilihan ada di tangan anda ya!