Deposito Mudharabah: Pengertian & Cara Hitung Nisbahnya
4 menit baca
Deposito mudharabah adalah salah satu produk perbankan syariah yang tren di kalangan masyarakat. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang deposito mudharabah, keuntungannya, cara menghitungnya, dan bagaimana nasabah dapat memanfaatkannya sebagai salah satu instrumen investasi yang sesuai dengan prinsip syariah.
Apa itu Deposito Mudharabah?
Deposito mudharabah adalah produk keuangan yang ditawarkan oleh bank syariah. Di sini, nasabah (shahibul maal) menyetorkan sejumlah dana kepada bank untuk diinvestasikan dalam proyek-proyek yang halal dan menguntungkan.
Keuntungan yang diperoleh dari investasi ini akan dibagi antara nasabah dan bank sesuai dengan kesepakatan awal, di mana bank bertindak sebagai pengelola investasi (mudharib).
Jika investasi menghasilkan keuntungan, keuntungan akan dibagi sesuai dengan kesepakatan, tetapi jika mengalami kerugian, maka kerugian tersebut akan ditanggung oleh nasabah.
Baca Juga: Apa itu Sukuk: Pengertian, Jenis, dan Cara Membelinya
Manfaat dan Keuntungan Deposito Mudharabah
Deposito mudharabah memiliki beberapa manfaat dan keuntungan yang sangat menarik bagi para nasabahnya, antara lain:
-
Prinsip Syariah
Deposito mudharabah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, di mana dana nasabah dikelola secara transparan dan diinvestasikan dalam proyek-proyek yang halal dan menguntungkan.
-
Bagi Hasil
Keuntungan yang diperoleh dari investasi deposito mudharabah akan dibagi antara nasabah dan bank sesuai dengan kesepakatan awal, sehingga nasabah memiliki potensi mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari bunga deposito konvensional.
-
Diversifikasi Investasi
Bank sebagai mudharib akan mengelola dana deposito mudharabah untuk diinvestasikan dalam berbagai proyek, sehingga risiko kerugian dapat diminimalkan melalui diversifikasi investasi.
-
Pendanaan untuk Proyek
Dana yang ditempatkan dalam deposito mudharabah dapat digunakan oleh bank untuk mendukung pembiayaan proyek-proyek yang memiliki potensi pertumbuhan ekonomi.
-
Pengembangan Ekonomi
Melalui deposito mudharabah, dana nasabah dapat membantu pengembangan ekonomi dengan mendukung proyek-proyek yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
-
Keamanan Dana
Deposito mudharabah dijamin keamanannya oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) seperti halnya deposito konvensional, sehingga nasabah tidak perlu khawatir akan kehilangan dana yang disimpan.
Baca Juga: Akad Sukuk, Pentingnya Memahami Kontrak Investasi Islami
Cara Menghitung Nisbah Deposito Mudharabah
Deposito mudharabah adalah jenis simpanan dengan sistem nisbah atau bagi hasil. Ketika bank mendapat keuntungan tinggi, nasabah juga memperoleh hasil yang lebih besar. Cara menghitung nisbah bagi hasil deposito mudharabah adalah sebagai berikut:
Nisbah = (Jumlah Deposito : Jumlah Keseluruhan Deposito) x Persentase Nisbah atau Bagi Hasil x Keuntungan Bank pada Bulan Berjalan
Contoh Kasus Deposito Mudharabah
Misalkan jumlah deposito mudharabah Anda sebesar Rp10.000.000 dan jumlah keseluruhan deposito mudharabah di bank tersebut adalah Rp100.000.000. Persentase nisbah atau bagi hasil yang disepakati adalah 50%, dan keuntungan bank pada bulan berjalan adalah Rp1.000.000.
Maka, nisbah bagi hasil deposito mudharabah Anda adalah:
Nisbah = (Rp10.000.000: Rp100.000.000) x 50% x Rp1.000.000
Nisbah = 0,1 x 0,5 x Rp1.000.000
Nisbah = 0,05 x Rp1.000.000
Nisbah = Rp50.000
Jadi, Anda berhak mendapatkan nisbah sebesar Rp50.000 dari deposito mudharabah Anda pada bulan tersebut.
Baca Juga: Risiko Investasi Sukuk dan Cara Mitigasinya
Crowdfunding, Alternatif Investasi Terbaik 2024 selain Deposito Mudharabah
Crowdfunding adalah metode pengumpulan dana dengan skema patungan yang dilakukan oleh pemilik bisnis atau usaha untuk memulai atau mengembangkan bisnis. Metode ini melibatkan penawaran investasi dalam bentuk saham, sukuk, atau instrumen keuangan lainnya kepada sejumlah kecil investor melalui platform online.
Keuntungan utama dari crowdfunding adalah keragaman pilihan investasi. Anda dapat memilih proyek yang sesuai dengan minat Anda, mulai dari proyek teknologi hingga proyek seni.
Crowdfunding juga memungkinkan Anda untuk berinvestasi dengan jumlah yang sesuai dengan kemampuan finansial Anda. Jumlah minimum yang diperlukan untuk berpartisipasi dalam crowdfunding bisa sangat rendah, membuatnya sangat cocok untuk pemula.
Salah satu platform securities crowdfunding yang sedang naik daun saat ini adalah Bizhare. Bizhare menyediakan layanan investasi dengan jumlah mulai dari Rp10 juta. Secara eksklusif, Bizhare juga menawarkan investasi khusus dengan nilai mulai dari Rp50 juta, tentunya dengan jaminan dividend yield yang lebih besar.
Ada banyak keunggulan yang ditawarkan Bizhare, salah satunya adalah kenyamanan dalam berinvestasi dengan jumlah yang sesuai dengan kemampuan Anda. Selain itu, Bizhare telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang memberikan perlindungan tambahan bagi para investor.
Baca Lengkap: Panduan Berinvestasi di Bizhare
Awas Investasi Bodong! Investasi #TransparanBikinAman Hanya di Bizhare
Seiring makin banyaknya kasus investasi bodong di Indonesia, Bizhare, platform securities crowdfunding nomor 1 di Indonesia berkomitmen untuk menjunjung asas transparansi dan keamanan secara end-to-end.
Melalui Bizhare, Anda dapat berinvestasi dalam aneka bisnis franchise dengan lebih percaya diri. Dukungan dari Bizhare dalam menerapkan tips-tips aman bertransaksi online, seperti menggunakan sistem pembayaran yang terverifikasi dan memeriksa track record bisnis, berhasil memberikan kepastian bahwa investasi Anda dilakukan sesuai dengan prosedur yang benar dan dijamin terhindar dari risiko penipuan.
Secara rutin, Bizhare juga melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap bisnis-bisnis tersebut secara berkala. Laporan keuangan tiap bisnis juga selalu diterbitkan tiap bulan agar bisa dipantau oleh para investor.
Hal ini merupakan komitmen Bizhare agar para investor, baik lama maupun baru, bisa terus berinvestasi di Bizhare, karena seperti slogan andalannya, #TransparanBikinAman.
Baca Lengkap: Skema Investasi Bisnis & Pendanaan di Bizhare, Transparan & Aman!
Tak heran, berkat konsistensi Bizhare dalam menjunjung transparansi dan keamanan berinvestasi, Bizhare berhasil mendapatkan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor SK: 38/D.04/2021 sebagai Penyelenggara Securities Crowdfunding. Artinya, Bizhare beroperasi sesuai dengan standar dan regulasi yang ketat.
Bizhare juga sudah mendapatkan Sertifikasi ISO/IEC 27001:2013 dari Société Générale de Surveillance (SGS), auditor independen yang terdaftar resmi di Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Dengan demikian, Bizhare memastikan bahwa data investor aman dan tidak akan bocor.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai #TransparanBikinAman, silakan tekan button di bawah ini.