09 August 2024
6 menit baca

Mau Tahu Syarat & Cara Dapat Golden Visa Indonesia? Simak di Sini!

6 menit baca

cara mendapatkan golden visa indonesia

 

Indonesia, dengan segala pesona alam, budaya, dan potensi ekonominya, semakin menarik perhatian warga negara asing yang ingin berinvestasi atau tinggal jangka panjang. Salah satu kebijakan terbaru yang ditawarkan adalah Golden Visa—sebuah program yang memberikan hak tinggal bagi investor asing dengan imbalan investasi yang signifikan di Indonesia. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang apa itu Golden Visa, keuntungan yang ditawarkan, serta syarat dan proses untuk mendapatkannya di Indonesia.

 

Apa itu Golden Visa?

 

Dilansir situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, menurut definisi dari OECD, Skema Izin Tinggal melalui Investasi (Residency by Investment) dan Kewarganegaraan melalui Investasi (Citizenship by Investment), yang sering dikenal sebagai “Golden Visa” dan “Golden Passport”, adalah kebijakan yang diterapkan oleh suatu negara untuk memberikan izin tinggal atau kewarganegaraan kepada Warga Negara Asing (WNA) melalui investasi atau pembayaran sejumlah biaya tertentu.

 

Sementara itu, dilansir situs resmi Kementerian Hukum dan HAM, Golden Visa adalah jenis visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal di Indonesia dalam jangka waktu 5 sampai 10 tahun. Tujuan pemberian Golden Visa adalah dalam rangka mendukung perekonomian nasional.

 

Kebijakan mengenai Golden Visa Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023.

 

Berdasarkan Pasal 184 Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023, Golden Visa didefinisikan sebagai klasifikasi dari visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin masuk kembali untuk periode tertentu.

 

Kemudian, dalam Pasal 185 ayat 1 dinyatakan bahwa visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin masuk kembali dapat diberikan untuk keperluan investasi, penyatuan keluarga, repatriasi, dan rumah kedua, dengan masa berlaku antara 5 hingga 10 tahun.

 

Program ini sudah diadopsi oleh beberapa negara di seluruh dunia. Kini, Indonesia juga mengikuti jejak mereka untuk menarik lebih banyak investasi asing ke dalam negeri. Dengan kata lain, Golden Visa Indonesia memungkinkan warga negara asing untuk tinggal di Indonesia dengan syarat mereka melakukan investasi tertentu di negara tersebut. 

 

Harapannya, Golden Visa dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi dengan menarik investor berkualitas tinggi. Mereka didorong untuk berkontribusi secara total, tidak hanya secara finansial, tetapi juga membawa keahlian dan jaringan global mereka.

 

Baca Juga: Cara Pindah Kewarganegaraan dari WNI ke WNA

 

Manfaat Golden Visa Indonesia

 

Golden Visa Indonesia menawarkan berbagai manfaat yang menarik bagi WNA yang ingin tinggal dan berinvestasi di Indonesia. Berikut beberapa manfaat utama dari skema ini.

 

  • Jangka Waktu Tinggal yang Panjang

Golden Visa memberikan masa tinggal yang lebih lama dibandingkan jenis visa lainnya, yaitu antara 5 hingga 10 tahun. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi WNA untuk merencanakan kegiatan bisnis dan kehidupan mereka di Indonesia dengan lebih tenang tanpa perlu sering memperbarui izin tinggal​.

 

  • Kemudahan Mobilitas

Pemegang Golden Visa menikmati kemudahan keluar masuk Indonesia dengan multiple entry, memungkinkan mereka untuk melakukan perjalanan internasional tanpa perlu mengurus visa berulang kali. Selain itu, mereka juga mendapatkan prioritas dalam berbagai layanan keimigrasian di bandara​​.

 

Baca Juga: 10 Alasan Kenapa Permohonan Visa Bisa Ditolak

 

  • Hak Kepemilikan Aset

Golden Visa memberikan kesempatan kepada pemegangnya untuk memiliki aset di Indonesia, termasuk properti. Ini merupakan keuntungan besar bagi investor yang ingin mengembangkan portofolio investasi mereka di Indonesia.

 

  • Efisiensi dalam Administrasi

Salah satu keuntungan lainnya adalah kemudahan dalam proses administrasi, di mana pemegang Golden Visa tidak perlu lagi mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi, sehingga menghemat waktu dan usaha​.

 

  • Dampak Positif bagi Ekonomi Indonesia

Dari sisi ekonomi, Golden Visa diharapkan dapat menarik investasi asing dalam jumlah besar, baik melalui investasi langsung maupun pembelian obligasi pemerintah, saham, atau penempatan deposito di bank-bank Indonesia. Ini tidak hanya meningkatkan pendapatan negara tetapi juga berpotensi menciptakan lapangan kerja baru dan transfer teknologi, yang semuanya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan​.

 

Baca Juga: Mengapa Investasi Penting? Berikut 10 Alasannya!

 

  • Kesempatan bagi Global Talent

Skema Golden Visa juga dirancang untuk menarik individu-individu berkualitas tinggi yang dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pengembangan ekonomi dan sosial di Indonesia. Ini termasuk profesional di bidang teknologi, infrastruktur, dan sektor-sektor strategis lainnya​.

 

Keuntungan Golden Visa bagi WNA

 

Dalam Pasal 190 Permenkumham Nomor 22 tahun 2023, disebutkan pemegang Golden Visa akan diberikan aneka privilege, yakni:

 

  1. Jangka waktu tinggal yang lebih lama.
  2. Jalur pemeriksaan prioritas di tempat pemeriksaan imigrasi yang ditetapkan oleh menteri.
  3. Layanan prioritas di kantor imigrasi; atau layanan prioritas dari instansi terkait, kementerian/lembaga, berdasarkan perjanjian kerja sama.
  4. Tidak memerlukan rekomendasi dari kementerian/lembaga lain (seperti BKPM) terkait dengan izin tinggal. 

 

Syarat dan Ketentuan untuk Mendapatkan Golden Visa di Indonesia

 

Untuk mendapatkan Golden Visa Indonesia, ada beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi oleh calon investor. Syarat-syarat ini bertujuan untuk memastikan bahwa investasi yang dilakukan benar-benar bermanfaat bagi perekonomian Indonesia. Berikut ulasan lengkapnya seperti terangkum dalam situs Kementerian Hukum dan HAM.

 

  1. Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar 2.500.000 USD (sekitar Rp38 miliar).
  2. Untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun investor perorangan, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar 5.000.000 USD (sekitar Rp76 miliar).
  3. Bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar 25.000.000 USD atau sekitar Rp380 miliar akan memperoleh Golden Visa dengan masa tinggal 5 (lima) tahun bagi direksi dan komisarisnya;
  4. Bagi investor korporasi dengan nilai investasi sebesar 50.000.000 USD akan diberikan lama tinggal 10 (sepuluh) tahun.

 

Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Berikut ulasannya.

 

  1. Untuk Golden Visa 5 (lima) tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai 350.000 USD (sekitar Rp5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito;
  2. Untuk Golden Visa 10 (sepuluh) tahun, dana yang wajib ditempatkan adalah sejumlah 700.000 USD (sekitar Rp10,6 miliar).

 

Biaya Permohonan Golden Visa Indonesia

 

Dalam PMK Nomor 82 Tahun 2023 Tentang Jenis dan Tarif Atas jenis PNBP Kebutuhan Mendesak Atas Pelayanan Golden Visa yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan HAM, disebutkan sejumlah ketentuan biaya sebagai berikut:

 

Visa

Visa kunjungan beberapa kali perjalanan dengan ketentuan:

 

  • Paling lama 5 tahun = Rp10.000.000
  • Paling lama 10 tahun = Rp15.000.000
  • Visa tinggal terbatas = Rp500.000

 

Biaya verifikasi untuk tujuan tertentu

  • Biaya verifikasi visa untuk tujuan tertentu kategori I = Rp1.000.000
  • Biaya verifikasi visa untuk tujuan tertentu kategori II = Rp 2.000.000
  • Biaya verifikasi visa untuk tujuan tertentu kategori III = Rp8.000.000

 

Izin keimigrasian

Izin tinggal terbatas dengan ketentuan:

 

  • Masa berlaku paling lama 5 tahun = Rp7.000.000
  • Masa berlaku paling lama 10 tahun = Rp12.000.000

 

Izin tinggal tetap dengan ketentuan:

 

  • Berlaku paling lama 5 tahun = Rp7.000.000
  • Berlaku paling lama 10 tahun = Rp12.000.000
  • Jangka waktu tak terbatas = Rp15.000.000

 

Izin masuk kembali:

 

  • Berlaku paling lama 5 tahun = Rp3.500.000
  • Berlaku paling lama 10 tahun = Rp5.000.000
  • Berlaku tidak terbatas = Rp8.000.000
  • Izin meninggalkan wilayah Indonesia untuk tidak kembali = Rp100.000

 

PNBP keimigrasian lainnya yaitu pelaporan perubahan status sipil dan status keimigrasian = Rp500.000.

 

Cara Mengurus Golden Visa Indonesia

 

Proses pengajuan Golden Visa di Indonesia cukup komprehensif, dengan beberapa tahapan yang harus dilalui oleh calon investor. Berikut adalah gambaran umum dari proses tersebut.

 

  1. Pemohon mengajukan permohonan Golden Visa melalui aplikasi Molina dan melengkapi semua persyaratan yang diperlukan.
  2. Setelah visa diterbitkan dan pemeriksaan imigrasi selesai, izin tinggal elektronik akan dikirimkan melalui email dan dapat diperoleh di bandara.
  3. Dalam waktu maksimal 90 hari setelah penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), calon investor harus memenuhi komitmen investasi yang telah disepakati.
  4. Pemohon melaporkan bukti pemenuhan komitmen ke kantor imigrasi terdekat untuk verifikasi.
  5. Jika verifikasi berhasil dan persyaratan dinyatakan lengkap, pemohon dapat mengambil Kartu ITAS Golden Visa dari kantor imigrasi.

 

Awas Judi Online dan Investasi Bodong! Investasi #TransparanBikinAman Hanya di Bizhare

 

Seiring makin banyaknya kasus judi online dan investasi bodong di Indonesia, Bizhare, platform securities crowdfunding nomor 1 di Indonesia berkomitmen untuk menjunjung asas transparansi dan keamanan secara end-to-end.

 

Melalui Bizhare, Anda dapat berinvestasi dalam aneka bisnis franchise dengan lebih percaya diri. Dukungan dari Bizhare dalam menerapkan tips-tips aman bertransaksi online, seperti menggunakan sistem pembayaran yang terverifikasi dan memeriksa track record bisnis, berhasil memberikan kepastian bahwa investasi Anda dilakukan sesuai dengan prosedur yang benar dan dijamin terhindar dari risiko penipuan.

 

Secara rutin, Bizhare juga melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap bisnis-bisnis tersebut secara berkala. Laporan keuangan tiap bisnis juga selalu diterbitkan tiap bulan agar bisa dipantau oleh para investor.

 

Hal ini merupakan komitmen Bizhare agar para investor, baik lama maupun baru, bisa terus berinvestasi di Bizhare, karena seperti slogan andalannya, #TransparanBikinAman.

 

Baca Lengkap: Skema Investasi Bisnis & Pendanaan di Bizhare, Transparan & Aman!

 

Tak heran, berkat konsistensi Bizhare dalam menjunjung transparansi dan keamanan berinvestasi, Bizhare berhasil mendapatkan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor SK: 38/D.04/2021 sebagai Penyelenggara Securities Crowdfunding. Artinya, Bizhare beroperasi sesuai dengan standar dan regulasi yang ketat.

 

Bizhare juga sudah mendapatkan Sertifikasi ISO/IEC 27001:2013 dari Société Générale de Surveillance (SGS), auditor independen yang terdaftar resmi di Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Dengan demikian, Bizhare memastikan bahwa data investor aman dan tidak akan bocor. 

 

Untuk informasi lebih lengkap mengenai #TransparanBikinAman, silakan tekan button di bawah ini.

 

#TransparanBikinAman Sekarang

777 Reads
Author: Bizhare Contributor
99 Suka