11 February 2025
4 menit baca

Pahami Perbedaan PKWT dan PKWTT Sebelum Kerja

4 menit baca

perbedaan pkwt dan pkwtt

 

Dalam dunia kerja, istilah PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) sering muncul dalam kontrak karyawan. Memahami perbedaan PKWT dan PKWTT ini sangat penting, terutama bagi Anda yang sedang mencari pekerjaan atau baru pertama kali memasuki dunia kerja. Artikel ini akan menjelaskan definisi, karakteristik, dan implikasi hukum dari PKWT dan PKWTT agar Anda dapat membuat keputusan yang tepat sebelum menandatangani kontrak kerja.

 

Apa Itu PKWT?

PKWT adalah jenis perjanjian kerja yang memiliki batas waktu tertentu. Jenis kontrak ini umumnya ditujukan untuk pekerjaan yang bersifat sementara atau proyek yang memiliki jangka waktu penyelesaian yang jelas. PKWT diatur secara khusus dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan peraturan turunan lainnya.

 

Karakteristik PKWT

 

  1. Durasi Terbatas:
    • PKWT hanya berlaku untuk jangka waktu tertentu, maksimal 5 tahun, termasuk perpanjangan dan pembaruan. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021.
  2. Tidak Ada Pesangon:
    • Jika hubungan kerja berakhir, karyawan tidak berhak atas pesangon, kecuali diatur lain dalam perjanjian atau kesepakatan bersama.
  3. Pekerjaan yang Sesuai:
    • PKWT biasanya digunakan untuk pekerjaan yang bersifat musiman, proyek tertentu, atau pekerjaan yang dapat selesai dalam jangka waktu tertentu.
  4. Harus Tertulis:
    • Perjanjian PKWT wajib dibuat dalam bentuk tertulis dan didaftarkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat untuk memastikan sah secara hukum.

 

Apa Itu PKWTT?

PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) adalah kontrak kerja permanen tanpa batas waktu tertentu. Karyawan dengan PKWTT sering disebut sebagai karyawan tetap. Jenis perjanjian ini memberikan perlindungan kerja yang lebih stabil dan berjangka panjang.

 

Karakteristik PKWTT

 

  1. Tidak Terbatas Waktu:
    • Hubungan kerja berlangsung terus menerus hingga salah satu pihak memutuskan kontrak sesuai aturan yang berlaku.
  2. Hak Pesangon:
    • Jika perusahaan memutus hubungan kerja (PHK), karyawan berhak atas pesangon sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Pekerjaan yang Berkelanjutan:
    • PKWTT biasanya digunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap dan tidak terikat proyek jangka pendek.
  4. Bentuk Lisan atau Tertulis:
    • Berbeda dengan PKWT, PKWTT dapat dibuat secara tertulis maupun lisan. Namun, disarankan untuk dibuat tertulis untuk menghindari kesalahpahaman.

 

Kompensasi PKWT dan PKWTT

Dalam dunia kerja, kompensasi adalah salah satu aspek penting yang harus diperhatikan, baik dalam PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) maupun PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu). Meski kedua jenis perjanjian kerja ini memiliki karakteristik yang berbeda, keduanya tetap memberikan hak-hak tertentu kepada karyawan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berikut adalah penjelasan mengenai kompensasi PKWT dan PKWTT.

 

Kompensasi PKWT

Kompensasi untuk karyawan PKWT diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021. Berikut adalah rincian hak kompensasi bagi karyawan dengan status PKWT:

 

  1. Uang Kompensasi Akhir Masa Kerja:
    • Karyawan PKWT berhak mendapatkan uang kompensasi setelah masa kontrak selesai.
    • Besarannya adalah:
      • 1 bulan upah untuk masa kerja 3 tahun atau lebih.
      • 2/3 bulan upah untuk masa kerja 1–3 tahun.
      • 1/2 bulan upah untuk masa kerja kurang dari 1 tahun.
    • Uang kompensasi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan meskipun karyawan tidak berhak atas pesangon.
  2. Upah dan Tunjangan:
    • Selama masa kerja, karyawan berhak atas gaji sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) atau lebih, ditambah tunjangan lain jika diatur dalam kontrak.
  3. Hak Cuti:
    • Karyawan PKWT berhak atas cuti tahunan dan cuti lain sesuai ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja.
  4. Asuransi Kesehatan dan Ketenagakerjaan:
    • Karyawan PKWT wajib didaftarkan dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

 

Kompensasi PKWTT

Karyawan dengan perjanjian PKWTT memiliki perlindungan dan kompensasi yang lebih lengkap dibandingkan PKWT. Berikut adalah kompensasi utama untuk karyawan PKWTT:

 

  1. Pesangon Jika Terjadi PHK:
    • Jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), karyawan PKWTT berhak atas pesangon. Besarannya diatur dalam Pasal 156 UU No. 13 Tahun 2003, yaitu:
      • 1 bulan gaji untuk masa kerja kurang dari 1 tahun.
      • 2 bulan gaji untuk masa kerja 1–2 tahun, dan meningkat sesuai lama kerja.
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja:
    • Selain pesangon, karyawan juga berhak atas uang penghargaan jika masa kerjanya sudah cukup lama (minimal 3 tahun).
  3. Uang Penggantian Hak:
    • Termasuk dalam kompensasi PKWTT adalah penggantian hak atas cuti tahunan yang belum diambil, biaya transportasi, dan komponen lainnya.
  4. Upah dan Tunjangan:
    • Karyawan PKWTT berhak mendapatkan gaji yang disesuaikan dengan jabatan dan tanggung jawabnya, termasuk tunjangan tetap dan tidak tetap.
  5. Cuti Tahunan dan Hak Lainnya:
    • PKWTT memberikan hak cuti tahunan minimal 12 hari setelah 1 tahun kerja, cuti melahirkan, dan cuti khusus lainnya sesuai peraturan perusahaan.
  6. Program Jaminan Sosial:
    • Sama seperti PKWT, karyawan PKWTT wajib terdaftar dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, mereka sering mendapatkan akses ke program pensiun atau fasilitas kesehatan tambahan.

 

Kompensasi dalam PKWT dan PKWTT memiliki perbedaan mendasar yang disesuaikan dengan sifat dan durasi hubungan kerja. Karyawan PKWT mendapatkan uang kompensasi di akhir kontrak, sementara karyawan PKWTT memiliki hak atas pesangon, uang penghargaan, dan kompensasi lainnya jika terjadi PHK. Dengan memahami kompensasi ini, baik karyawan maupun perusahaan dapat menjalankan hubungan kerja dengan lebih transparan dan adil.

 

Kelebihan dan Kekurangan PKWT

  • Kelebihan:
    • Memberikan fleksibilitas bagi perusahaan untuk merekrut karyawan berdasarkan kebutuhan sementara.
    • Cocok untuk pekerja yang ingin mencoba berbagai jenis pekerjaan dalam waktu singkat.
  • Kekurangan:
    • Tidak memberikan jaminan pekerjaan jangka panjang.
    • Tidak ada pesangon setelah kontrak berakhir.

 

Kelebihan dan Kekurangan PKWTT

  • Kelebihan:
    • Memberikan stabilitas kerja bagi karyawan.
    • Memiliki hak atas berbagai fasilitas perusahaan, seperti tunjangan, asuransi, dan program pensiun.
  • Kekurangan:
    • Proses pengakhiran kontrak lebih kompleks dan harus mengikuti prosedur hukum tertentu.
    • Kurang fleksibel bagi perusahaan dalam mengelola kebutuhan tenaga kerja.
166 Reads
Author: David
Tags:
16 Suka