7 Ide Bisnis UMKM yang Bisa Jadi Inspirasi Usaha Anda
4 menit baca
Butuh ide untuk mengembangkan bisnis UMKM? Tenang saja! Bizhare sudah menyediakan sederet inspirasi yang bisa Anda gunakan untuk merintis usaha sendiri, baik di tingkat mikro, kecil, hingga menengah. Hal ini sejalan dengan visi dan misi Bizhare untuk membantu UMKM seluruh Indonesia lewat pendanaan yang transparan.
Daftar Inspirasi Usaha UMKM
Contoh usaha UMKM di bawah ini bisa menjadi referensi dalam berbisnis Anda. Berbagai model usaha dalam skala rumahan bisa berkembang ke skala yang lebih besar. Berikut beberapa di antaranya.
Usaha Kuliner
Inspirasi bisnis UMKM pertama yang sedang viral saat ini adalah usaha kuliner. Banyak yang memilih usaha ini karena tidak membutuhkan modal besar saat pertama kali dibuka.
Selain itu, usaha kuliner juga mampu berinovasi sesuai dengan tren yang sedang naik. Banyak referensi makanan yang dijadikan peluang usaha yang menjanjikan, seperti bakso aci, corn dog, kopi susu, cookies dan lainnya bisa jadi referensi usaha kuliner.
Usaha Fashion
Anda juga bisa mempertimbangkan bisnis fashion sesuai dengan mode tren yang akan berkembang di tahun depan. Anda bisa membuat kaos custom, mencoba menjual pakaian bayi atau kebaya.
Usaha Agribisnis
Saat ini agribisnis tak melulu memerlukan tanah yang luas, Anda bisa mengubah halaman rumah atau pekarangan jadi lahan agribisnis. Hidroponik bisa jadi pilihan untuk rumah dengan lahan minim.
Bisnis Produk Kreatif
Saat ini juga banyak produk kreatif yang memiliki nilai jual tinggi. Keunggulan terletak pada keunikan dan sisi artistiknya, bisa berupa produk fashion, aksesoris, ornamen rumah atau hiasan-hiasan kamar aesthetic yang kekinian. Bisa juga membuat ide bisnis phone case yang unik, atau tote bag anak muda yang bisa dicustom gambarnya.
Bisnis Kecantikan
Dunia beauty kini banyak digandrungi, anda bisa membuka usaha kosmetik atau skincare. Bukan hanya untuk perempuan, bidang ini juga bisa menjangkau laki-laki seperti perawatan wajah atau rambut. Anda juga bisa mempertimbangkan membuka usaha Make Up Artist (MUA), Nail art, atau eyelash hingga hairdo.
Baca Juga: Panduan Membuat Perencanaan Keuangan Pribadi, Bisa Untuk Jangka Panjang!
Kriteria Usaha UMKM
Dalam UU nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM juga dijelaskan kriteria usaha apa yang masuk kategori Mikro, Kecil dan Menengah. Berikut penjelasan selengkapnya.
Kriteria Usaha Mikro
Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan atau usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Selain itu juga, memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.
Kriteria usaha mikro adalah:
- Memiliki karyawan kurang dari empat orang
- Aset (kekayaan bersih) hingga Rp50 juta
- Omset penjualan tahunan hingga Rp300 juta
Biasanya, kekayaan usaha mikro berupa bangunan maupun perusahaan yang menjadi tempat usaha tidak masuk ke dalam kalkulasi.
Selain itu kriteria usaha mikro juga memiliki ciri-ciri tertentu, seperti belum pernah melakukan administrasi keuangan yang sistematis, sulit mendapat bantuan dari perbankan, barang yang dijual selalu berubah-ubah, serta bentuk usahanya relatif kecil.
Kriteria Usaha Kecil
Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau jadi bagian baik langsung maupun tak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil.
Usaha kecil punya kekayaan bersih lebih dari Rp50 hingga Rp500 juta rupiah, serta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau punya hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta sampai dengan paling banyak Rp2.5 miliar.
Kriteria usaha kecil adalah:
- Memiliki karyawan kurang dari 5-19 orang
- Aset (kekayaan bersih) dari Rp50 juta hingga Rp500 juta
- Omset penjualan tahunan dari Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar
Usaha kecil juga memiliki ciri-ciri tertentu, yaitu tidak memiliki sistem pembukuan, kesulitan untuk memperbesarkan skala usaha, usaha non ekspor impor, serta masih memiliki modal yang terbatas.
Jika dilihat dari perspektif ini, tentu usaha kecil memiliki progres bisnis yang lebih tinggi dibandingkan usaha mikro. Contoh UMKM kecil seperti industri kecil, koperasi, minimarket, atau toserba.
Kriteria Usaha Menengah
Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar, dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Usaha menengah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta hingga Rp10 miliar serta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau punya hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2,5 miliar hingga paling banyak Rp50 miliar.
Kriteria usaha menengah adalah:
- Memiliki karyawan antara 20 sampai 99 orang
- Aset (kekayaan bersih) antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar
- Omset penjualan tahunan antara Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar
Sama dengan kriteria usaha mikro yang lain, kekayaan seperti tanah dan bangunan sebagai tempat usaha di dalam jenis ini juga tidak dimasukkan ke dalam kalkulasi.
Usaha menengah biasanya memiliki ciri-ciri manajemen usaha sudah lebih modern. Mereka juga sudah melakukan sistem administrasi keuangan sekalipun dengan model yang sangat terbatas.
Selain itu tenaga kerja yang ada di dalam perusahaan dengan kriteria usaha menengah biasanya sudah mendapatkan jaminan kesehatan dan kerja, NPWP, izin tetangga, serta urusan legalitas yang lainnya. Contoh dari usaha menengah adalah usaha perkebunan, perdagangan ekspor impor, ekspedisi muatan kapal laut dan sejenisnya.
Setelah membaca artikel Bizhare yang satu ini, apakah Anda jadi tertarik untuk membuat UMKM juga? Tunggu apalagi, segera rintis usaha Anda dan buat lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya!