11 February 2025
4 menit baca

Cara Membuat PT Perseorangan Online yang Resmi dan Mudah!

4 menit baca

cara membuat pt perseorangan

 

Saat ini, mendirikan badan usaha seperti PT Perseorangan semakin mudah berkat layanan online dari pemerintah. PT Perseorangan menjadi solusi bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang ingin memiliki badan hukum resmi tanpa harus memenuhi persyaratan rumit seperti PT biasa. Dalam artikel ini, Anda akan mempelajari apa itu PT Perseorangan, perbedaannya dengan CV dan PT, serta langkah-langkah mudah untuk mendirikan PT Perseorangan secara online.

 

Apa Itu PT Perseorangan?

PT Perseorangan (Perseroan Terbatas Perseorangan) adalah badan hukum yang didirikan oleh satu orang saja. Jenis badan usaha ini diperkenalkan oleh Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) sebagai upaya untuk memudahkan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dalam mendirikan badan hukum.

 

Ciri-Ciri PT Perseorangan

  1. Dibentuk oleh Satu Orang
    • Pemilik PT Perseorangan bertindak sebagai pendiri, pemilik modal, dan pengelola perusahaan.
  2. Modal Minimum
    • Modal dasar ditentukan sendiri oleh pemilik, tanpa batas minimum tertentu. Namun, modal harus disetor sepenuhnya di awal.
  3. Berbadan Hukum
    • Sebagai badan hukum, PT Perseorangan memberikan perlindungan hukum terhadap harta pribadi pemiliknya.
  4. Wajib Melaporkan Aktivitas Usaha
    • PT Perseorangan harus menyusun laporan keuangan tahunan sebagai bagian dari tanggung jawabnya.

 

PT Perseorangan cocok untuk usaha kecil dan menengah yang ingin memiliki badan hukum resmi tanpa biaya dan prosedur yang rumit.

 

Perbedaan Antara CV, PT, dan PT Perseorangan

Meskipun sama-sama merupakan badan usaha, CV, PT, dan PT Perseorangan memiliki karakteristik yang berbeda. Berikut adalah perbedaannya:

 

Aspek

CV PT

PT Perseorangan

Jumlah Pendiri

Minimal 2 orang Minimal 2 orang

1 orang

Modal Minimum

Tidak diatur Ditentukan dalam peraturan khusus

Tidak diatur

Badan Hukum

Tidak berbadan hukum Berbadan hukum

Berbadan hukum

Tanggung Jawab

Tidak terbatas (pribadi pemilik) Terbatas pada modal yang disetor

Terbatas pada modal yang disetor

Tujuan Usaha

Usaha kecil dan menengah Semua jenis usaha

Usaha mikro dan kecil

Proses Pendirian

Tidak melalui sistem online

Harus akta notaris dan SK Kemenkumham

Melalui layanan OSS secara online

 

Perbedaan utama terletak pada jumlah pendiri, tanggung jawab hukum, dan proses pendiriannya. PT Perseorangan memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

 

Kelebihan PT Perseorangan

PT Perseorangan hadir sebagai inovasi dalam dunia usaha dengan berbagai kelebihan yang menarik, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Berikut adalah beberapa keuntungannya:

 

  1. Proses Pendirian yang Mudah dan Cepat:
    • Pendirian PT Perseorangan dilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission). Tidak perlu melibatkan notaris atau proses birokrasi yang rumit.
  2. Modal Dasar Fleksibel:
    • Tidak ada persyaratan modal minimum, sehingga cocok untuk usaha kecil. Pemilik bebas menentukan modal dasar sesuai kebutuhan bisnis.
  3. Status Badan Hukum:
    • Sebagai badan hukum, PT Perseorangan melindungi harta pribadi pemilik dari risiko kerugian bisnis.
  4. Biaya Pendirian Terjangkau:
    • Dibandingkan dengan pendirian PT biasa, biaya pendirian PT Perseorangan jauh lebih terjangkau.
  5. Legalitas Resmi:
    • Dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), PT Perseorangan dapat mengakses layanan perbankan, seperti membuka rekening atas nama perusahaan dan mengajukan pinjaman.
  6. Cocok untuk UMKM:
    • PT Perseorangan dirancang khusus untuk pelaku usaha mikro dan kecil, sehingga prosesnya disesuaikan dengan kebutuhan mereka.

 

Kelemahan PT Perseorangan

Meski memiliki banyak kelebihan, PT Perseorangan juga memiliki beberapa kelemahan yang perlu diperhatikan:

 

  1. Hanya untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK):
    • PT Perseorangan hanya diperuntukkan bagi usaha mikro dan kecil dengan kriteria tertentu, sehingga tidak cocok untuk usaha menengah atau besar.
  2. Pengelolaan Tanggung Jawab di Satu Orang:
    • Semua aspek manajemen dan operasional menjadi tanggung jawab pemilik tunggal, yang bisa menjadi beban besar.
  3. Keterbatasan Dalam Penambahan Modal:
    • Tidak seperti PT biasa yang dapat menggalang dana melalui investor, PT Perseorangan bergantung sepenuhnya pada modal pemilik tunggal.
  4. Kewajiban Pelaporan Keuangan Tahunan:
    • PT Perseorangan wajib menyusun dan melaporkan laporan keuangan tahunan kepada pemerintah, meskipun skalanya kecil.

 

Biaya Pendirian PT Perseorangan

Biaya pendirian PT Perseorangan sangat terjangkau karena tidak memerlukan jasa notaris. Berikut adalah estimasi biayanya:

 

  1. Pendaftaran melalui OSS: Gratis (biaya ditanggung pemerintah).
  2. Pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Gratis.
  3. Pengurusan izin usaha (opsional): Tergantung jenis usaha dan lokasi, biasanya sekitar Rp100.000–Rp500.000.

 

Syarat Pendirian PT Perseorangan

  1. Kriteria Pemilik:
    • Warga Negara Indonesia (WNI).
    • Minimal berusia 17 tahun dan memiliki KTP elektronik.
  2. Kriteria Usaha:
    • Termasuk dalam kategori usaha mikro atau kecil dengan aset maksimal Rp5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan).
  3. Dokumen yang Dibutuhkan:
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
    • Alamat usaha.
    • Modal dasar dan modal yang disetor.

 

Cara Membuat PT Perseorangan yang Resmi

Berikut adalah langkah-langkah resmi untuk membuat PT Perseorangan secara online:

1. Persiapkan Dokumen Pendukung

  • Pastikan Anda memiliki KTP, NPWP, alamat usaha, dan data modal.

2. Akses Portal OSS

  • Masuk ke situs resmi OSS (oss.go.id).
  • Buat akun jika belum memiliki atau login menggunakan akun yang sudah ada.

3. Pilih Jenis Usaha PT Perseorangan

  • Pilih opsi pendirian PT Perseorangan, lalu isi formulir yang tersedia, termasuk data pribadi, alamat usaha, dan informasi modal.

4. Lengkapi Pernyataan Mandiri

  • Isi dokumen Pernyataan Mandiri yang berisi komitmen Anda sebagai pemilik PT Perseorangan.

5. Unduh Sertifikat dan NIB

  • Setelah semua data diverifikasi, Anda akan mendapatkan Sertifikat Pendirian PT Perseorangan dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

6. Daftarkan NPWP Perusahaan

  • Daftarkan NPWP atas nama perusahaan Anda di kantor pajak setempat atau melalui situs pajak online.

7. Ajukan Izin Operasional (Jika Diperlukan)

  • Untuk jenis usaha tertentu, Anda mungkin perlu mengurus izin tambahan sesuai dengan regulasi.

 

Dengan langkah-langkah di atas, Anda dapat mendirikan PT Perseorangan secara resmi dan mudah. Memahami kelebihan, kelemahan, serta syarat pendirian membantu Anda memutuskan apakah PT Perseorangan adalah pilihan yang tepat untuk usaha Anda. Selamat mencoba!

144 Reads
Author: David
Tags:
17 Suka