Bizhare Platform Investasi Bisnis Equity Crowdfunding Resmi Mendapatkan Izin dari OJK
< 1 menit baca
6 November 2019, Bizhare atau PT. Investasi Digital Nusantara yang merupakan platform investasi bisnis dengan sistem Equity Crowdfunding (ECF) resmi mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
Peresmian izin yang disampaikan langsung berdasarkan surat keputusan anggota Dewan Komisioner OJK No. Kep-7/D.04/2019 tentang pemberian Izin usaha penyelenggaraan melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi ( Equity Crowdfunding). Setelah sebelumnya telah berdiri sejak Maret 2018 di Jakarta dan melakukan pendaftaran perizinan sejak 29 Januari 2019.
Bizhare sebagai pelaku pasar modal pun berkesempatan mengikuti menjadi peserta dalam Focus Group Discussion untuk perumuskan RPOJK Equity Crowdfunding bersama Otoritas Jasa Keuangan. Kegiatan usaha Layanan Urun Dana melalui penawaran saham berbasis Teknologi Informasi ini, diatur dan diawasi OJK dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pihak yang terlibat dalam kegiatan Layanan Urun Dana melalui penawaran saham berbasis Teknologi Informasi.
Dengan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pihak tersebut, Bizhare yang merupakan penyedia layanan investasi dengan sistem urun dana bagi berbagai usaha seperti waralaba makanan, retail, dan lain-lain. Mengharapkan dengan adanya sistem Equity Crowdfunding dapat mempermudah serta dapat memberikan ruang bertumbuh bagi pelaku usaha bisnis untuk memperoleh akses pendanaan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal ini disebabkan dengan adanya investasi secara bersama akan memberikan sinergi masyarakat untuk mengembangkan bisnisnya bersama-sama.