20 March 2024
3 menit baca

Zakat: Pengertian, Hukum, Syaratnya

3 menit baca

zakat adalah

 

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang memiliki peran penting dalam kehidupan umat Muslim. Zakat berasal dari kata “zaka” yang berarti membersihkan, memurnikan, atau berkembang. Dalam konteks keagamaan, zakat memiliki arti memberikan sebagian harta yang dimiliki kepada yang berhak menerimanya.

 

Pengertian Zakat

 

Menurut Sayyid Sabiq dalam bukunya “Fiqih Sunnah”, zakat adalah segala sesuatu yang dikeluarkan seseorang sebagai kewajiban kepada Allah SWT dan diberikan kepada yang berhak menerimanya.

 

Wahbah Az-Zuhaili dalam “Fiqih Islam Wa Adillatuhu Juz 3” menyatakan bahwa menunaikan zakat adalah wajib. Hal ini didasarkan pada Al-Quran, hadis-hadis Rasulullah, dan kesepakatan umat Islam. Kewajiban zakat mulai berlaku di Madinah pada bulan Syawal tahun kedua hijriah setelah wajibnya puasa Ramadan dan zakat fitrah.

 

Lalu, menurut Sayyid Sabiq dalam buku “Fikih Sunnah”, zakat merupakan salah satu dari lima pilar utama dalam agama Islam dan merupakan kewajiban keuangan yang harus dipenuhi oleh umat Muslim yang mampu. Tujuan zakat adalah untuk membersihkan harta seseorang dari sifat-sifat negatif seperti kekikiran, keserakahan, dan egoisme. 

 

Selain itu, zakat juga merupakan ibadah yang memiliki dimensi sosial, ekonomi, dan spiritual. Melalui zakat, seseorang dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mendapatkan pahala serta keberkahan dari-Nya.

 

Baca Juga: Apa Itu Uang THR dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

 

Jenis Zakat dalam Islam

 

Menurut buku Fiqih Sunnah dan Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari oleh Dr. Muh Hambali M Ag, terdapat dua jenis zakat yang dikenal dalam Islam.

 

  • Zakat Fitrah

Zakat fitrah harus dikeluarkan menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadan. Besaran zakat fitrah untuk setiap orang adalah satu sha’ atau sekitar 3,5 liter atau sekitar 2,5 kg makanan pokok.

 

Zakat fitrah dapat berupa beras, gandum, atau makanan pokok lainnya yang biasa dikonsumsi di daerah tempat tinggal seseorang. Selain makanan pokok, zakat fitrah juga dapat diberikan dalam bentuk uang, dengan syarat jumlahnya setara dengan harga makanan pokok yang ditetapkan untuk besaran zakat.

 

Kewajiban zakat fitrah dijelaskan dalam hadits yang menyatakan,

 

Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah atau sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi umat Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkan agar zakat fitrah dilaksanakan sebelum orang-orang pergi untuk salat Id” (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud).

 

  • Zakat Mal

Selain zakat fitrah, terdapat juga zakat mal. Zakat mal merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim jika hartanya mencapai nisab dan telah berlalu satu tahun hijriah sejak kepemilikan harta tersebut.

Nisab adalah jumlah minimum harta yang harus dimiliki agar wajib membayar zakat. Haul adalah masa kepemilikan harta selama 12 bulan Qomariyah atau tahun hijriah.

 

Zakat mal dapat dikeluarkan sepanjang tahun jika telah memenuhi syarat. Zakat mal terdiri dari beberapa jenis, antara lain:

 

  1. Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya.
  2. Zakat uang dan surat berharga lainnya.
  3. Zakat perniagaan.
  4. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan.
  5. Zakat peternakan dan perikanan.
  6. Zakat pertambangan.
  7. Zakat perindustrian.
  8. Zakat pendapatan dan jasa.
  9. Zakat rikaz atau barang temuan.

 

Baca Juga: Bayar Utang Dulu atau Sedekah? Ini Jawabannya!

 

Syarat-Syarat Zakat

 

Syarat-syarat zakat adalah sebagai berikut:

 

  1. Beragama Islam.
  2. Orang merdeka (bukan budak).
  3. Harta yang dimiliki halal.
  4. Kepemilikan penuh atas hartanya.
  5. Mencapai nisab sesuai jenis hartanya.
  6. Mencapai haul sesuai dengan ketentuannya.
  7. Tidak memiliki utang.
  8. Harta atau penghasilan yang bertambah.

 

Golongan yang Berhak Menerima Zakat

 

Golongan yang berhak menerima zakat tercantum dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60:

 

  1. Fuqara’: Orang-orang miskin yang tidak memiliki cukup harta untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
  2. Masakin: Orang-orang yang hidup dalam keadaan fakir, tetapi memiliki harta sedikit.
  3. Amilin: Para pengumpul zakat yang bertugas mengumpulkan, menyimpan, dan mendistribusikan zakat.
  4. Muallaf: Orang-orang non-Muslim yang baru masuk Islam atau cenderung masuk Islam, serta perlu dukungan untuk memperkokoh iman mereka.
  5. Riqab: Budak-budak yang ingin memerdekakan diri dari perbudakan, atau membutuhkan bantuan untuk memperoleh kebebasan mereka.
  6. Gharimin: Orang-orang yang terlilit hutang, dan kesulitan melunasinya.
  7. Fisabilillah: Orang-orang yang berjuang di jalan Allah, seperti mujahidin dan para ulama yang tidak menerima upah untuk berdakwah.
  8. Ibnu Sabil: Musafir yang terjebak di tempat yang bukan tempat tinggal mereka dan kekurangan dana untuk pulang ke tempat asal.

 

Baca Juga: Daftar Ucapan Selamat Hari Raya Idulfitri 1445 H 2024

 

Investasi lewat Bizhare dan #AmankanMasaDepanMu Sekarang

 

Apabila Anda menginvestasikan uang pada saham, sukuk, reksa dana, emas, berlian, atau bisnis franchise, Anda akan menghasilkan uang lewat passive income selama 24 jam, bahkan saat tidur sekalipun. 

 

Kesimpulannya, memiliki passive income adalah hal vital yang harus Anda lakukan mulai sekarang. Dengan demikian, masa depan Anda akan terjamin damai, tenang, dan bahagia. 

 

Bersama platform securities crowdfunding pertama Indonesia Bizhare, amankan masa depan Anda dengan kemerdekaan finansial seutuhnya. Jika Anda adalah salah satu orang yang ingin masa depannya cerah, silakan klik button di bawah ini.

 

#AmankanMasaDepanMu Sekarang

642 Reads
Author: Bizhare Contributor
193 Suka