07 August 2024
3 menit baca

Cara Pindah Kewarganegaraan dari WNI ke WNA

3 menit baca

cara pindah kewarganegaraan wni ke wna

 

Bagi Anda yang ingin melepaskan kewarganegaraan Indonesia dan pindah menjadi warga negara asing, Anda harus mengikuti serangkaian proses yang panjang, detail, dan tak jarang melelahkan. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap tentang cara, syarat, dan biaya pindah kewarganegaraan dari WNI ke WNA.

 

Syarat Melepas Kewarganegaraan Indonesia

 

Dalam Undang-Undang, persoalan Kewarganegaraan Indonesia diatur dalam UU nomor 12 tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 tahun 2007.

 

Di dalamnya dijelaskan bahwa seseorang yang berkeinginan untuk melepaskan status WNI dan beralih menjadi WNA harus mengikuti prosedur yang melibatkan pejabat dan Menteri Hukum dan HAM, sebelum akhirnya diputuskan oleh presiden.

 

Beberapa faktor dapat menyebabkan seseorang secara otomatis kehilangan status kewarganegaraannya, yaitu:

 

  1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
  2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
  3. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
  4. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
  5. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
  6. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
  7. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
  8. Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selarna 5 (lima) tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

 

Baca Juga: 10 Urutan Mata Uang Tertinggi di Dunia, Ada Rupiah?

 

Cara Melepas Status Kewarganegaraan Indonesia

 

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, disebutkan bahwa seseorang yang sudah berusia 18 tahun atau sudah menikah, dan tinggal di luar negeri, dapat dinyatakan kehilangan kewarganegaraannya atas permohonan sendiri oleh Presiden.

 

Untuk melepaskan status WNI, calon pemohon wajib memiliki kewarganegaraan asing sebelum mengurus permohonan penghapusan kewarganegaraan Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon telah memperoleh status kewarganegaraan yang jelas sebelum melepaskan paspor Indonesia.

 

Menurut ketentuan PP tersebut, pengajuan permohonan harus disampaikan secara tertulis oleh pihak yang bersangkutan kepada Presiden melalui kementerian terkait, yaitu Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), yang juga memerlukan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM.

 

Permohonan ditulis dalam bahasa Indonesia dan sekurang-kurangnya memuat:

 

  1. Nama lengkap;
  2. Nomor induk kependudukan atau nomor identitas tunggal;
  3. Tempat dan tanggal lahir;
  4. Alamat tempat tinggal;
  5. Pekerjaan;
  6. Jenis kelamin;
  7. Status perkawinan pemohon;
  8. Alasan permohonan.

 

Selain itu, permohonan harus dilampiri dengan:

 

  1. Fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
  2. Fotokopi akta perkawinan/buku nikah, kutipan akta perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian isteri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
  3. Fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atau Kartu Tanda Penduduk yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
  4. Surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa dengan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia pemohon akan menjadi warga negara asing;
  5. Pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.

 

Setelah mengirimkan permohonan beserta lampiran yang diperlukan, berikut cara melepas dan pindah kewarganegaraan RI:

 

  1. Permohonan beserta lampirannya disampaikan kepada perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon;
  2. Perwakilan Republik Indonesia memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan dalam waktu paling lama 14 hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan;
  3. Jika berkas permohonan telah lengkap, Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan permohonan kepada Menteri dalam waktu paling lama dua bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap;
  4. Setelah menerima permohonan dari Perwakilan Republik Indonesia, Menteri memeriksa permohonan tersebut dalam waktu paling lama 14 hari;
  5. Jika berkas telah lengkap, Menteri akan meneruskan permohonan kepada Presiden maksimal 14 hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima;
  6. Presiden menetapkan keputusan mengenai nama-nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dan meneruskan kepada Perwakilan Republik Indonesia;
  7. Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan Keputusan Presiden kepada pemohon dalam waktu paling lambat tujuh hari terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden diterima;
  8. Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Baca Juga: 15 Pekerjaan dengan Gaji Tertinggi di Indonesia, Tertarik?

 

Dari informasi di atas, dapat disimpulkan bahwa proses pindah kewarganegaraan dari WNI ke WNA memiliki prosedur yang ketat sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku di Indonesia. 

 

Calon pemohon perlu memahami persyaratan, mengajukan permohonan kepada Presiden melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), serta memastikan memiliki kewarganegaraan asing sebelum melepaskan status WNI.

922 Reads
Author: Bizhare Contributor
250 Suka