Tingkatkan Passive Income dengan Investasi Skema Crowdfunding

Investasi dengan skema crowdfunding mulai dari Rp1 juta saja ke berbagai sektor bisnis dan proyek yang tersedia.

3 Alasan Kenapa Anda Harus Investasi Skema Crowdfunding di Bizhare?

Transparan

Bizhare selalu berkomitmen untuk memberikan laporan keuangan dan laporan perkembangan bisnis di tanggal 25 setiap bulannya secara transparan.

Aman

Bizhare sudah mendapatkan izin dan diawasi oleh OJK. Selain itu, Bizhare juga sudah dilengkapi dengan sertifikasi keamanan ISO/IEC 27001:2013.

Mudah

Bizhare menghadirkan kemudahan untuk Anda dalam mengakses platform kami. Anda dapat berinvestasi menggunakan website dan aplikasi Bizhare.

Keuntungan Bisnis yang Bisa Anda Dapatkan

Kisah sukses bisnis yang sudah berhasil diinvestasikan
Alfamart

Alfamart

Rata-rata dividen yield (%) per tahun

24%

PT Era Energi Krazu Nusantara

PT Era Energi Krazu Nusantara

Imbal hasil (%) per tahun

18%

Sour Sally

Sour Sally

Rata-rata dividen yield (%) per tahun

20,14%

PT Aji Konstruksi Utama

PT Aji Konstruksi Utama

Imbal hasil (%) per tahun

10,8%

*berdasarkan data tahun 2022

Sudah Siap Miliki Bisnis Berkualitas
Mulai dari Rp1 Juta bersama Bizhare?

Daftar dan gabung bersama ratusan ribu investor lainnya!

3 Langkah Mudah Berinvestasi

iphone-frame-bg

Tambah keuntungan Anda dengan
Bizhare Loyalty Program!

Selain mendapatkan keuntungan dari dividen dan imbal hasil, Anda juga bisa mendapatkan keuntungan tambahan dengan mengumpulkan Poin yang bisa ditukarkan dengan berbagai Voucher Spesial dan hadiah menarik lain yang tersedia.

Cari tahu di sini

Informasi Seputar Bisnis

Mulai Langkah Bebas Finansial Anda dari Sekarang!

Gabung bersama ratusan ribu investor lainnya untuk miliki bisnis berkualitas mulai dari Rp1 Juta bersama Bizhare.

DISCLAIMER

PT Investasi Digital Nusantara atau biasa disebut BIZHARE adalah Penyelenggara Layanan Urun Dana melalui Penawaran Efek Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding Indonesia) yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Kep-38/D.04.2021 Tentang Perluasan Izin Usaha sebagai Penyelenggara Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.